UPAH UMSK Dihapus, Digaji Sesuai UMP, Ini Daftar Pasal RUU Cipta Kerja yang Merugikan Buruh

Salah satu poin yang ditolak serikat buruh yakni pasal RUU Cipta Kerja yang akan menghilangkan ketentuan terkait upah minimum sektoral.

TRIBUNBATAM.id/REBEKHA ASHARI DIANA
RUU CIPTA KERJA - Sejumlah aliansi Buruh menolak penetapan RUU Cipta Kerja yang dinilai banyak merugikan kaum buruh, salah satunya dihilangkannya skema gaji UMSK dengan skema gaji sesuai UMP. 

Berdasarkan Surat Kepala BPS Nomor B-246/BPS/1000/10/2019 Tanggal 2 Oktober 2019, inflasi pada tahun 2019 sebesar 3,39 persen, dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,12 persen.

"Kalau hanya pertumbuhan ekonomi, berarti naiknya hanya 5,12 persen," ungkap dia.

Sebagai informasi, berikut bunyi Pasal 88C yang akan ditambahkan ke dalam UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dalam RUU omnibus law cipta kerja.

Pasal 88C (1) Gubernur menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman.

(2) Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upah minimum provinsi.

Kemudian pasal 88D Pasal 88D (1) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (2) dihitung dengan menggunakan formula perhitungan upah minimum sebagai berikut: UMt+1 = UMt + (UMt x %PEt).

"Sedangkan UMP Jawa Barat hanya Rp 1,81 juta," ucap dia.

Kini, Rancangan Undang-undang atau RUU Cipta Kerja kini tinggal menunggu pengesahan di Paripurna DPR.

Seluruh fraksi di DPR, kecuali PKS dan Demokrat, sudah setuju untuk meloloskan RUU paket omnibus law tersebut.

Beda UMR, UMK, dan UMP

Dalam penetapan pengupahan di Indonesia, ada sejumlah skema yang biasa diterapkan.

Pemilihan skema ini yang kemudian memengaruhi besaran upah yang diterima pekerja dari pengusaha.

Besarannya juga sangat tergantung dari masing-masing daerah yang umumnya menyesuaikan dengan harga kebutuhan pokok, tingkat inflasi, standar kelayakan hidup, dan variabel lainnya.

Upah minimum yang dibayarkan pengusaha kepada pekerja ini umumnya ditetapkan setiap tahun sekali.

Kenaikan upah minimum dibahas bersama antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja atau lebih dikenal dengan tripartit.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved