UPAH UMSK Dihapus, Digaji Sesuai UMP, Ini Daftar Pasal RUU Cipta Kerja yang Merugikan Buruh
Salah satu poin yang ditolak serikat buruh yakni pasal RUU Cipta Kerja yang akan menghilangkan ketentuan terkait upah minimum sektoral.
Editor Danang Setiawan
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Rancangan Undang-undang atau RUU Cipta Kerja kini tinggal menunggu pengesahan di Paripurna DPR.
Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar Cahyono, mengungkapkan terdapat pasal yang dinilai dapat merugikan buruh/pekerja.
Salah satu poin yang ditolak serikat buruh yakni pasal RUU Cipta Kerja yang akan menghilangkan ketentuan terkait upah minimum sektoral.
Penerapan upah sektoral selama ini dilakukan lewat penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten ( UMK) dan Upah Sektoral (UMSK).
Dengan dihapuskannya UMK, maka otomatis skema upah minimum akan menggunakan standar Upah Minimum Provinsi ( UMP).
Yaitu pasal 88C, yang mengatur skema upah minimum akan menggunakan standar Upah Minimum Provinsi ( UMP).
Kahar menilai bunyi pasal itu berarti menghilangkan upah minimum sektoral kabupaten/kota.
• Rencana Mogok Kerja Buruh Tolak RUU Cipta Kerja, Apindo Batam: Ekonomi Batam Sedang Goyang
• BESOK 6 Oktober Aliansi Buruh di Batam Gelar Aksi Mogok Kerja Tolak RUU Cipta Kerja
Artinya, buruh yang saat ini upahnya mengacu upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) atau upah minimum kabupaten/kota (UMK) akan dirugikan.
"Pasal 88 C. Upah Minimum hanya UMP gitu? Tidak ada UMSK," kata Kahar dikutip dari Kontan.
Sebagai perbandingan, UMK 2020 di Kabupaten Karawang Rp 4.594.324, Kota Bekasi Rp 4.589.708, Kabupaten Bekasi Rp. 4.498.961, dan Kota Depok Rp 4.202.105.
Kemudian pasal 88D ayat (1), disebutkan formula kenaikan upah minimum hanya berdasarkan pertumbuhan ekonomi.
Artinya, penetapan formula ini lebih buruk daripada penetapan kenaikan upah minimum berdasarkan PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
"Lah terus formula kenaikan cuma dikali ke Pertumbuhan Ekonomi? (Ini) Lebih buruk dari PP 78, yang kenaikannya berdasarkan inflansi dan pertumbuhan ekonomi," kata Kahar.
Sebagai contoh, kenaikan UMP/UMK 2020 adalah 8,51 persen.