UPAH UMSK Dihapus, Digaji Sesuai UMP, Ini Daftar Pasal RUU Cipta Kerja yang Merugikan Buruh
Salah satu poin yang ditolak serikat buruh yakni pasal RUU Cipta Kerja yang akan menghilangkan ketentuan terkait upah minimum sektoral.
TRIBUNBATAM.id/REBEKHA ASHARI DIANA
RUU CIPTA KERJA - Sejumlah aliansi Buruh menolak penetapan RUU Cipta Kerja yang dinilai banyak merugikan kaum buruh, salah satunya dihilangkannya skema gaji UMSK dengan skema gaji sesuai UMP.
Pertama, Upah Minimum Sektoral (UMS) Provinsi, sebelumnya bernama Upah Minimum Sektoral Regional Tingkat I. Adapun, di tingkat kabupaten/kota, dikenal dengan Upah Minumum Sektoral (UMS) Kabupaten/Kota.
Sebelumnya, sebelumnya menggunakan istilah Upah Minimum Sektoral Regional Tingkat I
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Buruh Dibayar Lebih Rendah di RUU Cipta Kerja? Simak Penjelasannya
Berita Terkait