BATAM TERKINI
Anita Anggraini Menangis Dengar Tangisan Anaknya, Buron Terpidana Narkoba Tertangkap di Batam
Putra Anita Anggraini yang masih 10 tahun bersama-sama dengannya di Kejari Batam.Ia tak kuasa menahan tangis melihat anaknya yang terus menangis.
Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Buron terpidana narkoba, Anita Anggraini alias Siti Aisyah hanya tertunduk diam di lantai tiga Kejari Batam.
Ia pun enggan memberikan komentar kepada awak media.
Mengenakan hijab warna putih corak keabu-abuan, masker yang terpasang di bagian muka tetap ia pertahankan.
Putra Anita yang masih berumur 10 tahun bersama-sama dengannya.
Anaknya tampak menangis, seolah tak rela pisah dengan ibunya yang dipidana selama 12 tahun penjara.
Bahkan, tangisan putranya terdengar seisi ruangan.
Ia juga terlihat meneteskan air mata. Yang mengalir di masker yang masih menempel di mukanya.
Buron Setahun Lamanya
Berakhir sudah pelarian Anita Anggraini alias Siti Aisyah Ainun.
Terpidana kasus narkotika di Sumatra Selatan ini ditangkap tim dari Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan dan Kejari Batam, bekerja sama dengan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung Republik Indonesia di kawasan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Provinsi Kepri, Senin (5/10) sekira pukul 18.30 WIB.
Wanita 35 tahun ini sebelumnya dinyatakan buron lebih dari satu tahun setelah melarikan diri dari pengawalan saat dirawat di rumah sakit dengan cara berpura pura sakit setelah proses persidangan.
Ia sebelumnya merupakan terdakwa dalam perkara tindak pidana narkotika.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Nomor : 201/ Pid.Sus/2019/PN PKB tanggal 10 September 2019.
• Buron Terpidana Narkoba Kejari Banyuasin Ditangkap di Bengkong Batam, Pura-Pura Sakit Setelah Sidang
• Setelah 10 Tahun Buron, Tersangka Korupsi Rp 41 Miliar Ditangkap di Rumahnya
Yang bersangkutan dinyatakan bersalah melakukan pemufakatan jahat untuk tindak pidana narkotika (menjadi perantara dalam jual atau menerima) dengan hukuman pidana selama 12 tahun serta denda Rp 1 M subsider tiga bulan pidana kurungan.