BATAM TERKINI

Anita Anggraini Menangis Dengar Tangisan Anaknya, Buron Terpidana Narkoba Tertangkap di Batam

Putra Anita Anggraini yang masih 10 tahun bersama-sama dengannya di Kejari Batam.Ia tak kuasa menahan tangis melihat anaknya yang terus menangis.

TribunBatam.id/Leo Halawa
BURON TERPIDANA NARKOBA - Anita Anggraini alias Siti Aisyah Ainun buron terpidana narkoba yang ditangkap di Batam hanya tertunduk diam, Selasa (6/10) siang. TRIBUN BATAM/ LEO HALAWA 

Editor: Septyan Mulia Rohman

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Buron terpidana narkoba, Anita Anggraini alias Siti Aisyah hanya tertunduk diam di lantai tiga Kejari Batam.

Ia pun enggan memberikan komentar kepada awak media. 

Mengenakan hijab warna putih corak keabu-abuan, masker yang terpasang di bagian muka tetap ia pertahankan.

Putra Anita yang masih berumur 10 tahun bersama-sama dengannya.

Anaknya tampak menangis, seolah tak rela pisah dengan ibunya yang dipidana selama 12 tahun penjara.

Bahkan, tangisan putranya terdengar seisi ruangan.

Beberapa jaksa terlihat menenangkannya. Anita pun tak kuasa melihat tangisan anaknya.

Ia juga terlihat meneteskan air mata. Yang mengalir di masker yang masih menempel di mukanya.

Buron Setahun Lamanya

Berakhir sudah pelarian Anita Anggraini alias Siti Aisyah Ainun.

Terpidana kasus narkotika di Sumatra Selatan ini ditangkap tim dari Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan dan Kejari Batam, bekerja sama dengan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung Republik Indonesia di kawasan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Provinsi Kepri, Senin (5/10) sekira pukul 18.30 WIB.

Wanita 35 tahun ini sebelumnya dinyatakan buron lebih dari satu tahun setelah melarikan diri dari pengawalan saat dirawat di rumah sakit dengan cara berpura pura sakit setelah proses persidangan.

Ia sebelumnya merupakan terdakwa dalam perkara tindak pidana narkotika.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Nomor : 201/ Pid.Sus/2019/PN PKB tanggal 10 September 2019.

Buron Terpidana Narkoba Kejari Banyuasin Ditangkap di Bengkong Batam, Pura-Pura Sakit Setelah Sidang

Setelah 10 Tahun Buron, Tersangka Korupsi Rp 41 Miliar Ditangkap di Rumahnya

Yang bersangkutan dinyatakan bersalah melakukan pemufakatan jahat untuk tindak pidana narkotika (menjadi perantara dalam jual atau menerima) dengan hukuman pidana selama 12 tahun serta denda Rp 1 M subsider tiga bulan pidana kurungan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved