PILKADA BATAM

PILKADA BATAM - Jika Data KTP dan Domisili Beda, Bisa Langsung Diperbaiki, Cek Jadwalnya!

Data pemilih sementara hasil perbaikan merupakan tahapan data pemilih warga untuk ditetapkan sebagai DPT pada Pilkada 9 Desember mendatang.

Penulis: Beres Lumbantobing |
TribunBatam.id/Bereslumbantobing
PLENO - Komisioner Divisi Program dan Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Sastra Tamami mengatakan hari ini merupakan batas akhir pleno DPSHP tingkat kelurahan. 

Editor : Tri Indaryani

TRIBUNBATAM, BATAM - Untuk merampungkan Data Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), sekitar 64 kelurahan Kota Batam menggelar pleno pemutakhiran perbaikan dan tanggapan masyarakat.

Pleno dilakukan di setiap kantor kelurahan oleh Panitia Penyelenggara Pemilih (PPS) dan pengawas kelurahan, Selasa (6/10/2020).

Komisioner Divisi Program dan Data (Proda) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Sastra Tamami saat ditemui di Kantor KPU, Selasa (6/10/2020) mengatakan hari ini merupakan batas akhir pleno DPSHP tingkat kelurahan.

"Ada 64 kelurahan yang akan melakukan rapat pleno DPSHP hari ini. Dalam DPSHP PPS akan menghimpun seluruh data perbaikan dan tanggapan masyarakat terkait DPS yang telah diumumkan beberapa waktu lalu di setiap kelurahan masing-masing," ujar Sastra.

Kata dia, hasil pleno DPSHP tingkat kelurahan akan dibawa pada tingkat kecamatan untuk dilakukan pleno lanjutan.

Jadwal perbaikan DPSHP tingkat kelurahan itu dari tanggal 4 sampai 6 Oktober.

Kemudian dilanjutkan pleno tingkat kecamatan mulai tanggal 7 sampai 9 Oktober.

AWAS, KPU Ingatkan Paslon Pilkada Kepri Tak Langgar 6 Hal Ini Saat Kampanye

Namun karena hari ini merupakan batas pleno tingkat kelurahan, maka banyak PPS yang melakukan pleno hari ini.

"Sore ini saya akan monitoring pelaksanaan pleno tingkat kelurahan," ujarnya.

Sastra menjelaskan singkat, dalam tahapan ini, DPSHP, data pemilih sementara hasil perbaikan merupakan tahapan data pemilih warga untuk ditetapkan sebagai DPT pada Pilkada 9 Desember mendatang.

Jadi, bagi warga yang merasa tidak terdata sebagai pemilu di DPSHP ini dilakukan perbaikan.

“Atau misalnya alamat KTP dan domisilinya berbeda maka dilakukan perbaikan,” ujar Sastra menerangkan.

Disebutkannya, KPU Kota Batam menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kota Batam sebanyak 584.691 pemilih. Jumlah itu tersebar di 2175 TPS. (TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved