KARIMUN TERKINI

Tolak Omnibus Law Cipta Kerja, SPAI-FSPMI Karimun Akan Gelar Aksi, Ini Poin Kerugiannya

Adapun poin UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan pekerja, di antaranya uang pesangon dihilangkan. Kemudian UMP, UMK, UMSP dihapus. Pekerja akan aksi

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id/Elhadif Putra
TOLAK OMNIBUS LAW CIPTA KERJA - Ketua SPAI-FSPMI Kabupaten Karimun, Muhammad Fajar bilang, pihaknya akan melakukan aksi penolakan omnibus law Cipta Kerja pada Kamis (8/10/2020). 

Berikutnya, outsourcing diganti dengan kontrak seumur hidup. Tidak akan ada status karyawan tetap. Perusahaan bisa mem-PHK kapanpun secara sepihak. Selai itu, jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang. Semua karyawan berstatus tenaga kerja harian.

Tenaga kasir asing bebas masuk. Buruh dilarang protes, ancamannya PHK. Libur Hari Raya hanya pada tanggal merah, tidak ada penambahan cuti. Istirahat di Hari Jumat cukup 1 jam termasuk salat Jumat.

"Poin-poin UU Cipta Kerja Omnibus Law menyengsarakan dan membunuh rakyat sendiri," ujarnya. (tribunbatam.id/Elhadif Putra)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved