8 Poin UU Cipta Kerja yang Disebut Pemerintah Jadi Kelebihan Sekaligus Jadi Sorotan Buruh

UU Cipta Kerja inipun menimbulkan polemik dan menuai protes khususnya dari kalangan buruh pekerja.

TRIBUNBATAM/LEO
Buruh di Batam demo untuk menolak RUU Omnibus Law di depan DPRD Batam, Senin (20/1/2020) 

Editor: Anne Maria

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA- Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja telah disahkan menjadi UU Cipta Kerja oleh DPR RI.

UU Cipta Kerja inipun menimbulkan polemik dan menuai protes khususnya dari kalangan buruh pekerja.

Para buruh pun melakukan demo menolak UU Cipta Kerja tersebut.

Pengesahan UU Cipta Kerja pada Senin (5/10/2020) menuai kontroversi masyarakat.

 

Sementara itu, di sisi lain pemerintah merilis kelebihan dari UU Cipta Kerja. 

Dalam sebuah video berdurasi 2 menit, terdapat 8 poin kelebihan UU Cipta Kerja menurut pemerintah.

Video yang diproduksi oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) tersebut diunggah oleh akun resmi Juru Bicara Presiden, Selasa (6/10/2020) pagi.

Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, Serikat Pekerja di Bintan Datangi Kantor DPRD

Berikut 8 poin kelebihan UU Cipta Kerja menurut pemerintah:

1. Pekerja waktu tertentu (pekerja kontrak) kini mendapatkan kompensasi saat kontrak (perjanjian kerjanya) berakhir. Syarat pelaksanaan PKWT yang ada dalam undang-undang sebelumnya tetap berlaku.

2. Pekerja alih daya (outsourcing) mendapatkan:

a. Kejelasan siapa yang bertanggung jawab atas hak-hak mereka, yaitu perusahaan outsourcing yang memperkerjakan mereka. Tanggung jawab itu meliputi upah, kesejahteraan, syarat-syarat kerja dan penanganan jika ada perselisihan.

b. Putusan Mahkamah Konstitusi 2012 tentang Perlindungan Pekerja Outsourcing akan dituliskan menjadi norma dalam UU Cipta Kerja.

c. Perjanjian kerja harus mensyaratkan pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya dan sepanjang objek pekerjanya tetap ada.

d. Apabila terjadi pengalihan pekerjaan dari perusahaan alih daya, masa kerja dari pekerja/buruh tetap dihitung.

Sumber: TribunnewsWiki
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved