8 Poin UU Cipta Kerja yang Disebut Pemerintah Jadi Kelebihan Sekaligus Jadi Sorotan Buruh

UU Cipta Kerja inipun menimbulkan polemik dan menuai protes khususnya dari kalangan buruh pekerja.

TRIBUNBATAM/LEO
Buruh di Batam demo untuk menolak RUU Omnibus Law di depan DPRD Batam, Senin (20/1/2020) 

2. Praktik outsourcing akan diterapkan pada semua jenis pekerjaan.

3. Batasan maksimal jam lembur menjadi empat jam sehari dan 18 jam dalam seminggu berakibat pada kesehatan buruh dan besaran upah lembur yang tidak sebanding dengan upah minimun.

4. Hak cuti panjang selama dua bulan bagi buruh yang telah bekerja minimal enam tahun juga dihapus oleh UU Cipta Kerja.

5. Tidak ada kewajiban hukum bagi gubernur untuk menetapkan UMK.

6. Peran negara dalam mengawasi praktik PHK sepihak diminimalisasi. Buruh tidak akan mendapatkan hak pesangon saat terjadi PHK.

7. Berkurangnya hak pesangon.

8. Perusahaan makin mudah melakukan PHK sepihak.

(Tribunnewswiki/Afitria) (Tribunnews.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Versi Pemerintah, Ini 8 Poin Kelebihan UU Cipta Kerja

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dari Kontrak Seumur Hidup hingga PHK Sepihak, Ini 8 Poin UU Cipta Kerja yang Jadi Sorotan

Sumber: TribunnewsWiki
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved