Cuti Haid dan Melahirkan Masih Ada, Airlangga Hartanto Pastikan Tidak Dihapus

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan, perusahaan wajib memberikan waktu cuti untuk beberapa ketentuan di Undang-undang (UU) Cipta Ke

Editor: Eko Setiawan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan berkas pendapat akhir pemerintah kepada Ketua DPR Puan Maharani saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Dalam rapat paripurna tersebut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNBATAM |JAKARTA - Kontraversi UU Cipta Kerja sejauh ini masih menjadi permasalahan.

Sejumlah Protes masih berlangsung di sejumlah daerah bahkan membuat keributan.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan, perusahaan wajib memberikan waktu cuti untuk beberapa ketentuan di Undang-undang (UU) Cipta Kerja.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah menjamin cuti-cuti mulai dari haid hingga melahirkan di UU Cipta Kerja.

 

"Pengusaha diwajibkan memberikan waktu cuti dan istirahat, wajib memberikan waktu ibadah. Demikian juga terkait cuti-cuti, baik itu melahirkan, menyusui, dan haid tetap sesuai undang-undang dan tidak dihapus," ujarnya saat konferensi pers virtual, Rabu (7/10/2020).

Sementara itu, Airlangga juga memastikan, ketentuan istirahat bagi pekerja atau buruh di UU Cipta Kerja masih sesuai aturan lama.

Buruh Blokir Akses Jalan Gerbang Tol Sadang, Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja

"Kemudian terkait dengan waktu kerja, istirahat Minggu tetap seperti undang-undang lama," katanya.

Disisi lain, dia menambahkan, pekerja outsourcing juga akan mendapatkan jaminan perlindungan upah dan kesejahteraan.

"Lalu, untuk tenaga kerja asing yang diatur adalah mereka yang membutuhkan untuk perawatan, maintanence, maupun tenaga peneliti yang melakukan kerja sama ataupun kepada mereka yang melakukan atau datang sebagai pembeli," pungkasnya.

Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja telah disahkan menjadi UU Cipta Kerja oleh DPR RI.

UU Cipta Kerja inipun menimbulkan polemik dan menuai protes khususnya dari kalangan buruh pekerja.

Para buruh pun melakukan demo menolak UU Cipta Kerja tersebut.

Pengesahan UU Cipta Kerja pada Senin (5/10/2020) menuai kontroversi masyarakat.

Sementara itu, di sisi lain pemerintah merilis kelebihan dari UU Cipta Kerja.

Dalam sebuah video berdurasi 2 menit, terdapat 8 poin kelebihan UU Cipta Kerja menurut pemerintah.

Video yang diproduksi oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) tersebut diunggah oleh akun resmi Juru Bicara Presiden, Selasa (6/10/2020) pagi. 

Berikut 8 poin kelebihan UU Cipta Kerja menurut pemerintah:
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved