Pesangon Pekerja yang di PHK Sesuai UU Cipta Kerja Sebanyak 25 Kali Upah, Ini Perhitungannya

Adapun dalam UU Ketenagakerjaan No 13/2003, besaran nilai maksimal pesangon yang bisa didapatkan buruh mencapai 32 kali upah.

Kolase Tribun Timur / Rasni Gani
Perhitungan Pesangon menurut UU Omnibus Law 

Editor: Anne Maria

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA- DPR RI baru saja mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja.

Pengesahan tersebut dilakukan pada Senin 5 Oktober 2020.

Akibatnya, UU Cipta Kerja pun menuai penolakan dan protes dari berbagai lapisan masyarakat.

Hal itu karena UU Cipta Kerja dianggap bermasalah.

Satu pasal yang dianggap bermasalah dan paling mendapat sorotan adalah mengenai pesangon.

Pemerintah dan DPR sepakat mengubah besaran nilai maksimal pesangon yang didapatkan pekerja menjadi sebesar 25 kali upah yang terdiri atas 19 kali upah bulanan buruh, serta 6 kali jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

Dalam UU tersebut dijelaskan, untuk masa kerja delapan tahun atau lebih, maka besaran pesangon yang didapatkan sebesar sembilan bulan upah.

Selain itu, untuk pekerja dengan masa kerja 24 tahun atau lebih, akan mendapatkan uang penghargaan masa kerja sebesar 10 bulan upah.

Ditambah lagi, terdapat klausul lain yang menjelaskan, bila pekerja mengalami PHK karena efisiensi, dirinya berhak atas uang pesangon dengan nilai dua kali dari yang sudah ditentukan.

Sebagai ilustrasi, seseorang dengan upah sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar Rp 4,2 juta mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) setelah selama 8 tahun lebih 4 bulan.

Pasalnya, perusahaan tempat ia bekerja mengalami efisiensi.

Ramalan Zodiak Asmara Hari Rabu 7 Oktober 2020, Aries Rumit, Scorpio Romantis, Virgo Kecewa

Ramalan Zodiak Hari Ini Rabu 7 Oktober 2020, Cancer Berhasil, Leo Buat Renovasi, Libra Semangat

Maka, bila mengacu pada UU Ketenagakerjaan besaran pesangon yang didapatkan sebesar sembilan bulan upah.

Lalu, karena pekerja yang bersangkutan mengalami PHK karena efisiensi, jumlah pesangon yang diberi dikali dua, yakni sebesar 18 bulan upah.

Pekerja juga akan mendapatkan uang penghargaan masa kerja.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved