PILKADA BINTAN

Pilkada Bintan, Tak Patuhi Protokol Kesehatan saat Kampanye, Bawaslu Akan Tindak Tegas

Ketua Bawaslu Bintan Febriadinata bilang, kegiatan bukan kampanye tapi dihadiri oleh paslon di Pilkada juga wajib melaporkannya ke kepolisian

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ISTIMEWA
RAPAT - Rapat koordinasi Bawaslu Bintan bersama stakeholder terkait penerapan protokol kesehatan Covid-19 saat kampanye Pilkada di Bhadra Resort, Selasa (6/10/2020). 

Editor: Dewi Haryati

TRIBUNBINTAN.com, BINTAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bintan akan membubarkan kegiatan kampanye pasangan calon (paslon) di Pilkada Bintan atau Pilkada Kepri yang tidak mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Bintan, Febriadinata.

"Kita akan menindaklanjuti pelanggaran itu baik secara administrasi maupun pidana umum berkoordinasi dengan Polres Bintan," kata Febriadinata, saat menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah stakeholder, Selasa (6/10/2020) kemarin.

Rapat itu membahas terkait penerapan protokol Covid-19 pada setiap pelaksanaan kegiatan kampanye maupun kegiatan lainnya yang berpotensi mengumpulkan orang dalam jumlah tertentu.

"Tak hanya itu, kegiatan bukan kampanye tapi dihadiri oleh paslon juga wajib melaporkan kepada kepolisian dan Bawaslu akan tetap melakukan pengawasan," terangnya.

Ikut Kampanye Calon Gubernur Kepri, Bawaslu Bintan Rekomendasi 2 Perangkat Desa Dendun Dapat Sanksi

Tiga ASN Pemkab Bintan Diperiksa Bawaslu Bintan, Diduga Tak Netral saat Pilkada Bintan

Anggota Bawaslu Bintan, Dumoranto Situmorang menambahkan, pihaknya akan melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) maupun alat peraga sosialisasi paslon Gubernur dan Wakil Gubernur serta paslon Bupati Bintan dan Wakil Bupati Bintan yang tidak sesuai ketentuan.

Yakni baik dari segi bentuk, jumlah, ukuran maupun titik lokasi pemasangan. Penertiban akan dilakukan dalam waktu dekat ini.

"Kami harapkan kepada LO paslon yang hadir dapat melakukan penertiban secara mandiri terhadap APK maupun APS yang tidak sesuai ketentuan sebelum dilakukan penertiban oleh Bawaslu Bintan bersama Panwascam, Satpol PP dan Polres Bintan,"tutupnya.

(tribunbatam.id/Alfandi Simamora)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved