Ramai Ditolak Picu Demo & Mogok Buruh, Omnibus Law UU Cipta Kerja Keinginan Jokowi yang Jadi Nyata!

Jika melihat ke belakang, keinginan Presiden Jokowi awalnya menginginkan Omnibus Law, agar bisa merevisi banyak undang-undang sekaligus

BIRO KEPRESIDENAN
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memakai sarung melihat kembang api pada malam pergantian tahun dari Istana Presiden, Ahad (1/1/2017) dini hari. 

Pembahasan selesai dan akhirnya RUU ini dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan sebagai UU, pada Senin (5/10/2020).

Para buruh pun melakukan aksi untuk menolak pengesahan tersebut.

Satu jam sebelum rapat paripurna dimulai, Presiden Jokowi sempat menerima dua pimpinan serikat buruh ke Istana, yakni Presiden KSPI Said Iqbal beserta Presiden KSPSI Andi Gani.

Sudah Diundang Jokowi ke Istana, 2 Presiden Buruh Tetap Tolak UU Cipta Kerja dan Bentuk Tim Hukum

Kedua pentolan buruh tersebut mengutarakan sejumlah pasal yang dinilai merugikan buruh sehingga pengesahan RUU Cipta Kerja harus ditunda.

Namun, rupanya pertemuan itu tak mengubah apa pun.

Rapat paripurna pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU tetap dilaksanakan di Gedung DPR.

Dalam rapat pengesahan itu, Fraksi Partai Demokrat dan PKS tetap pada sikapnya untuk menolak RUU sapu jagat itu.

Namun, suara dua fraksi tersebut kalah oleh tujuh fraksi lainnya yang mendukung RUU ini disahkan, yakni PDI-P, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN dan PPP.

Desy Ratnasari Hingga Nurul Arifin, Ini DAFTAR Lengkap Anggota DPR Sahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja

Meski sempat terjadi interupsi dan walkout dari fraksi Demokrat, namun akhirnya RUU Cipta Kerja pun disahkan menjadi UU.

Sementara di luar ruang sidang, buruh masih menggelar aksi unjuk rasa di berbagai daerah untuk menolak pengesahan tersebut.

Pangkas Hak Pekerja

UU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal ini disusun dengan metode Omnibus Law.

Oleh karena itu, pengesahan RUU Cipta Kerja tersebut akan berdampak terhadap 1.203 pasal dari 79 UU yang terkait dan terbagi dalam 7.197 daftar inventarisasi masalah.

Aksi demo tolak UU Cipta Kerja atau Omnibus Law di Bandung berakhir ricuh ada Selasa (6/10/2020).
Aksi demo tolak UU Cipta Kerja atau Omnibus Law di Bandung berakhir ricuh ada Selasa (6/10/2020). (TRIBUNJABAR)

Meski pembahasan klaster ketenegakerjaan sempat ditunda untuk menyerap aspirasi buruh, namun UU yang telah disahkan tetap memuat berbagai pasal yang bisa memangkas hak pekerja.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, masih ada sejumlah aturan yang ditolak buruh dalam UU Cipta Kerja.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved