Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, Serikat Pekerja di Bintan Datangi Kantor DPRD
Ketua Konsulat Cabang FSPMI Bintan Andi menyebut, alasan pekerja menolak UU Cipta Kerja itu karena terlalu banyak hak-hak pekerja yang dirugikan
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
Ke empat, terkait jam kerja. Memperpanjang jam kerja lembur dari 3 jam perhari dan 14 jam per minggu menjadi 4 jam perhari dan 18 jam perminggu.
Kemudian, terkait waktu istirahat dan cuti yang dihapuskan dan hilangkan dengan adanya Omnimbus Law UU Cipta Kerja.
Ke enam terkait pemutusan hubungan kerja, ke tujuh terkait pembebasan penggunaan outsourcing. Ke delapan terkait jaminan sosial dan poin ke sembilan terkait tenaga kerja asing.
"Jadi 9 penolakan itu sudah kita sampaikan dan kita berikan surat kepada DPRD Bintan dan Disnaker Bintan untuk menyampaikan kepada Kementerian terkait dan Presiden. Kita akan menunggu dalam dua atau tiga hari ini," ungkapnya.
Menanggapi itu, Kadisnaker Bintan, Indra Hidayat yang turut hadir dalam pertemuan itu mengatakan, pemerintah akan meneruskan aspirasi dari serikat pekerja ke tingkat lebih atas.
“Baik itu ke Kementerian Tenaga Kerja maupun Presiden,” katanya.
Indra berharap aspirasi ini nanti mendapat perhatian dari Pusat dalam rangka mengakomodir keinginan para pekerja.
"Kita berharap hal-hal yang menjadi tuntutan pekerja dapat diakomodir dan diatur di dalam aturan turunannya," tutupnya. (tribunbatam.id/Alfandi Simamora)
