KARIMUN TERKINI
Aksi Tolak Omnibus Law di Karimun Hari Ini Batal, Ketua SPAI-FSPMI Karimun: Pekerja Diintimidasi
Fajar menyebutkan, ada beberapa Pimpinan Unit Kerja di FSPMI Kabupaten Karimun yang mendapat tekanan jika tetap melaksanakan aksi turun ke jalan
Hal ini dibenarkan oleh Ketua Serikat Pekerja Aneka Industri-Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPAI-FSPMI) Kabupaten Karimun, Muhammad Fajar.
SPAI-FSPMI Kabupaten Karimun akan melakukan aksi penolakan pada Kamis (8/10/2020).
"Nanti tanggal 8. Ini arahan dari pusat. Seluruh organisasi (menggelar aksi) tanggal 7 dan 8 seharusnya. Tapi kita lihat situasi di daerah kita. Prinsipnya kita partisipasi," kata Fajar, Selasa (6/10/2020).
Fajar melanjutkan, sejak awal pihaknya telah menolak pembahasan UU Cipta Kerja.
"Jelas kita menolak. Dari awal kita nolak. Dan itu informasinya sudah disahkan. Parah itu disahkan tengah malam," ungkapnya.
Fajar mengaku telah menyampaikan pemberitahuan terkait pelaksanaan aksi ke Polres Karimun. Namun ia mengatakan, kepolisian menolak mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).
"Kita sudah sampaikan pemberitahuan ke Polres. Tapi Polres tidak bisa mengeluarkan STTP karena arahan Kapolri. Kita sudah memberitahukan, tetap dijalankan. Tinggal di lapangan seperti apa," jelas Fajar.
Menurut Fajar, pihak kepolisian beralasan karena saat ini dalam kondisi pandemi Covid-19.
"Saya sempat berdebat dengan Kasat Intel. Karena alasannya Covid, saya balik tanya, kedai-kedai kopi seperti foodcourt buka. Ratusan orang masuk ganti-ganti di tempat duduk. Kita beberapa jam saja (melakukan) aksi dihadang. Alasannya ekonomi. Kita menghalangi ekonomi? Tidak kan," paparnya.
Fajar melanjutkan, DPR dan Pemerintah telah mengkhianati rakyat dengan menyepakati RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU pada tengah malam.
Adapun hal-hal di dalam UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan pekerja, di antaranya uang pesangon dihilangkan. Kemudian UMP, UMK, UMSP dihapus.
Selanjutnya, upah buruh dihitung per jam. Semua hak cuti (cuti sakit, cuti kawinan, khitanan atau cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan) hilang dan tidak ada kompensasi.
Berikutnya, outsourcing diganti dengan kontrak seumur hidup. Tidak akan ada status karyawan tetap. Perusahaan bisa mem-PHK kapanpun secara sepihak. Selai itu, jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang. Semua karyawan berstatus tenaga kerja harian.
Tenaga kasir asing bebas masuk. Buruh dilarang protes, ancamannya PHK. Libur Hari Raya hanya pada tanggal merah, tidak ada penambahan cuti. Istirahat di Hari Jumat cukup 1 jam termasuk salat Jumat.
"Poin-poin UU Cipta Kerja Omnibus Law menyengsarakan dan membunuh rakyat sendiri," ujarnya. (tribunbatam.id/Elhadif Putra)