BERITA POPULER
BERITA POPULER di Kepri Hari Ini, Wakapolres Tanjungpinang Marah ke Pendemo hingga Alasan Buruh Demo
Ada sejumlah berita lokal Kepri yang menjadi berita populer dan banyak dibaca di TRIBUNBATAM.id, Kamis (8/10/2020). Simak beritanya di sini.
Editor : Tri Indaryani
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Ada sejumlah berita lokal Kepri yang menjadi berita populer dan banyak dibaca di TRIBUNBATAM.id, Kamis (8/10/2020).
Dua berita yang tersebut adalah berita terkait aksi demo penolakan UU Omnibus Law yang dilakukan di sejumlah daerah termasuk di Kepri.
Salah satunya adalah berita tentang Wakapolres Tanjungpinang yang marah pada mahasiswa yang menolak menjalani rapid test saat aksi demo.
Sedangkan berita lainnya adalah berita berjudul "Ditanya Soal Isi UU Omnibus Law, Begini Kata Seorang Buruh yang Ikut Aksi Demo"
Beberapa kejadian di Kepri, termasuk Batam menarik perhatian pembaca.
TRIBUNBATAM.id merangkum beberapa berita populer sebagai berikut:
1. Wakapolres Tanjungpinang Marah, Mahasiswa Tak Mau Di-Rapid Test, Aksi Tolak UU Cipta Kerja
Aksi mahasiswa menolak UU Cipta Kerja di Tanjungpinang sempat diwarnai ketegangan antara pihak kepolisian dan mahasiswa, Kamis (8/10/2020).
Pasalnya, meski pihak kepolisian sudah mengimbau para mahasiswa untuk melakukan rapid test sebelum melakukan aksi, namun mahasiswa tampak bergeming.
Beberapa kali Wakapolres Tanjungpinang, Kompol Chaidir meminta mahasiswa untuk di-rapid test, tetapi belum juga diikuti massa aksi.
Massa aksi langsung membubarkan diri untuk melakukan long march dengan kendaraan motor menuju Kantor DPRD Tanjungpinang.
Melihat mahasiswa bubar dan menuju kendaraannya, Wakapolres pun marah dan meminta akses keluar di Lapangan Pamedan ditutup.
• Aksi Tolak UU Cipta Kerja di Tanjungpinang Jadi Atensi Pejabat Kepri, Siaga di Lapangan Pamedan
• BREAKING NEWS, Mahasiswa di Tanjungpinang Bakal Demo Tolak UU Cipta Kerja
"Kalian gak mau diatur kan, mana korlapnya, sini! Anggota tutup akses," teriak Chaidir.
Pantauan Tribunbatam.id, ada puluhan mahasiswa tampak berhasil keluar dari Lapangan Pamedan, namun massa aksi lainnya tertahan.
Melihat kondisi semakin memanas, Kapolres Tanjungpinang, AKBP M Iqbal langsung turun dalam kerumunan motor.
Ia meminta anggotanya untuk membuka jalan.
"Sudah-sudah silahkan kasih jalan," ujar Iqbal.
Meski begitu, ketika melihat mahasiswa tidak menggunakan masker, Iqbal meminta mereka untuk berhenti dulu dan memakai masker.
Selain itu, Iqbal juga memakaikan helm kepada salah satu mahasiswa.
"Silakan menyampaikan aspirasi, tapi ingat ini sedang pandemi Covid-19. Pakai masker, jaga jarak saat aksi. Helm juga harus dipakai kalau berkendara," ujarnya.
Setelah itu, ratusan mahasiswa pun keluar dari Lapangan Pamedan dengan tertib. Massa aksi ini pun mendapat pengawalan menuju kantor DPRD Kepri di Tanjungpinang.
Minta Mahasiswa Di-rapid Test
Sebelumnya diberitakan, ratusan mahasiswa di Tanjungpinang berkumpul di Lapangan Pamedan, Jalan Ahmad Yani Tanjungpinang, Kamis (8/10/2020).
Sejumlah mahasiswa pun mengajak rekan-rekannya untuk menyanyikan lagu-lagu perjuangan.
Namun, sebelum melakukan aksi, Polres Tanjungpinang mengingatkan massa aksi untuk melakukan pemeriksaan rapid test.
"Kami imbau kepada mahasiswa nanti akan diadakan rapid test, bila ada yang dinyatakan reaktif akan kita geser untuk pemeriksaan lanjutan," ujar anggota Polisi wanita (Polwan) menggunakan pengeras suara dari mobil Patroli Satlantas Polres Tanjungpinang.
Pantauan Tribunbatam.id, terlihat petugas kesehatan yang akan melakukan pemeriksaan rapid test telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap berwarna biru.
Reaktif
Setibanya di Kantor DPRD Kepri Tanjungpinang, massa aksi dari mahasiswa langsung berorasi, Kamis (8/10/2020).
Pantauan Tribunbatam, dalam aksi ini, mahasiswa tampak berkerumun dan tidak terlihat menjaga jarak.
Imbauan Kapolres Tanjungpinang, AKBP M Iqbal agar massa aksi menjaga jarak seakan tidak didengar.
Massa aksi tetap meminta kepada aparat keamanan untuk bisa masuk ke depan pintu Kantor DPRD Kepri.
Tak lama berorasi, mobil demo dari buruh datang menghampiri massa aksi. Mahasiswa dan perwakilan dari buruh pun berorasi bersama.
Massa dari buruh ini, ternyata datang dari Batam. Namun perwakilan buruh dari Batam menyampaikan, tujuan utama kedatangan mereka ke Kantor DPRD Kepri untuk persoalan serikat pekerja.
"Untuk tujuan penolakan Undang-undang Cipta Kerja kita sama. Tapi kami sampaikan bahwa kami juga ada menyampaikan urusan serikat kepada DPRD.
Kami hanya antar dokumen saja, dan nanti akan kembali lagi ke Batam dan bergabung lagi bersama aksi yang juga digelar di Batam," ujar perwakilan buruh yang datang dari Batam.
Sebelum masuk ke kantor DPRD Kepri, sejumlah perwakilan buruh menjalani rapid test.
Ternyata ada dua orang perwakilan buruh dari Batam yang reaktif rapid test. Hasil itu pun diumumkan salah satu dokter dari tim gugus tugas Kepri kepada para mahasiswa.
"Ada dua orang dari perwakilan buruh yang datang tadi, saat di-rapid test hasilnya reaktif, dan saat ini dalam proses penjemputan untuk isolasi.
Kami menyampaikan ini, silakan dan tolong jaga jarak," ujar salah satu dokter dari tim gugus tugas Kepri dengan menggunakan pengeras suara. (*)
2. Ditanya Soal Isi UU Omnibus Law, Begini Kata Seorang Buruh yang Ikut Aksi Demo
Ribuan buruh di Batam tumpah ruah di jalan Kamis (8/10/2020) siang.
Buruh itu turut hadir di Engku Putri Batam, yakni di depan Gedung Wali Kota Batam dan DPRD Kota Batam berasal dari berbagai perusahaan di Batam.
Beberapa dari mereka sempat diwawancarai Tribun Batam.
Seperti Rina. Ia mengatakan, hanya ikut demo.
Dia pun hanya tahu soal tujuan demonstrasi turun ke jalan. Yakni penolakan pengesahan undang-undang Cipta Lapangan Kerja.
"Saya belum baca isi Undang-undangnya pak. Kami pun hanya digiring tadi ke sini dari perusahaan. Ya ikut saja. Kalau persis apakah merugikan pekerja Undang-undang itu juga belum sampai ke sana. Intinya turun sesuai arahan serikat ya turun," kata wanita itu yang mengaku bernama Rina.
• PENJUAL Nasi Kotak Serba 5.000 Laris Manis saat Demo Buruh & Mahasiswa Tolak UU Omnibus Law di Batam
Sama halnya dengan Wanda. Wanda yang bekerja di salah satu perusahaan di Panbil mengatakan, ia hanya ikut-ikutan. Dia pun digiring turun ke jalan.
"Intinya kalau memang merugikan buruh aturan itu ya kami tolak," kata dia.
Namun ketika ditanya, apakah sudah membaca seluruh Undang-undang yang telah disahkan Presiden Joko Widodo bersama DPR RI, ia menjawab belum.
"Kami hanya satu komando pak pada serikat," katanya.
Mahasiswa Juga Menolak
Mahasiswa yang menggelar aksi menolak Omnibus Law Cipta Kerja sempat beradu fisik dengan kepolisian.
Gesekan antara mahasiswa dan polisi itu terjadi dikarenakan mahasiswa yang tidak sabar ditahan oleh pihak kepolisian untuk bergerak ke kantor DPRD Kota Batam.
Pantuan TribunBatam.id, aksi saling dorong dan saling pukul antara mahasiswa dan kepolisian yang melakukan pengamanan unjuk rasa sempat terjadi.
Keributan sempat terjadi kurang lebih lima menit.
Para mahasiswa dan kepolisian akhirnya bisa saling menjaga diri.
Para mahasiswa meminta untuk bisa bergerak ke kantor DPRD.
"Kami ingin sampaikan aspirasi di depan kantor," ujar salah satu perwakilan mahasiswa, Kamis (8/10/2020).
Tetapi kepolisian tetap tidak memberikan izin, dimana kepolisian meminta perwakilan mahasiswa untuk dibawa ke kantor DPRD untuk rapat dengar pendapat.
Teruskan Aspirasi
Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto, menyatakan akan meneruskan aspirasi mahasiswa dalam demonstrasi tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja, Kamis (8/10/2020).
Meski demikian, pria yang akrab disapa Cak Nur ini, menambahkan pihaknya hanya mampu menerima dan menampung aspirasi masyarakat, dan tidak mampu mengubah aturan pengesahan undang-undang yang telah ketok palu pada 5 Oktober 2020 tersebut.
"Kita kan bicara produk hukum, kan itu ada hierarkinya. Daerah kan nggak mungkin mengubah keputusan pusat," jelas Cak Nur.
Ia menyatakan akan segera menindaklanjuti tuntutan mahasiswa tersebut dengan cepat.
Cak Nur memprediksi, dalam waktu sekitar tiga hari kerja, DPRD Kota Batam akan menyampaikan tuntutan mahasiswa Batam kepada Pemerintah Pusat.
Dalam penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan ini, proses judicial review adalah salah satu opsi yang dapat dijalankan. DPRD Kota Batam menekankan, masyarakat wajib mengikuti skema dan aturan yang berlaku dalam hal ini.
"Kita akan jalankan judicial review untuk ini, tenang ada jalannya, ada prosesnya," tegas Cak Nur kepada para mahasiswa pendemo.
Berunding di Jalan
Sebelumnya, demo mahasiswa tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja tertahan di jalan depan Asrama Haji, Batam Center, Kamis (8/10/2020).
Ratusan pendemo yang kebanyakan didominasi oleh mahasiswa Universitas Ibnu Sina Batam dan Politeknik Negeri Batam ini tak berhasil mencapai Kantor DPRD Kota Batam.
Jajaran barikade polisi dan mobil Korps Brimob tampak masih berjaga menutup akses jalan di bundaran Asrama Haji.
Alhasil, perundingan antara mahasiswa dengan Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto dilaksanakan di tengah jalan.
Adapun isi tuntutan mahasiswa pada siang hari itu adalah:
1. Menolak dengan tegas pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja.
2. Mendesak presiden mengeluarkan Perppu dan menginisiasi legislative review terhadap undang-undang tersebut.
3. Meminta DPRD Kota Batam untuk menyampaikan aspirasi mahasiswa Batam kepada DPR RI
"Kami mahasiswa Batam, menolak dengan tegas UU Omnibus Law Cipta Kerja disahkan!" Tegas Koordinator Lapangan (Korlap) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Politeknik Negeri Batam.
Tuntutan itu disampaikan langsung di hadapan Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto.
Menanggapi hal ini, Nuryanto menyatakan akan meneruskan aspirasi mahasiswa kepada Pemerintah Pusat.
"Kami akan teruskan ke Pemerintah Pusat," ujar Nuryanto.(TribunBatam.id/Alamudin/Leo Halawa)