Pendapat KSP Terjadi Gelombang Aksi Penolakan: UU Cipta Kerja Tak Bisa Puaskan Semua Pihak

Mengenai aksi penolakan, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden ( KSP) Donny Gahral Adian menyadari UU Cipta Kerja tak bisa memuaskan semua pihak.

Tangkap layar channel YouTube KompasTV
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Donny Gahral Adian 

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas dalam pemaparannya di rapat paripurna menjelaskan, RUU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020. RUU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.

"Baleg bersama pemerintah dan DPD telah melaksanakan rapat sebanyak 64 kali: dua kali rapat kerja, 56 kali rapat panja, dan enam kali rapat timus/timsin yang dilakukan mulai Senin sampai Minggu, dimulai pagi hingga malam dini hari," ujar Supratman.

Merespons undang-undang tersebut, berbagai organisasi gerakan rakyat yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) dan Aliansi-aliansi Daerah menyerukan aksi mogok nasional pada 6, 7, dan 8 Oktober 2020.

Puncaknya, pada 8 Oktober akan digelar aksi besar-besaran di depan gedung DPR RI dan pemerintah daerah masing-masing kota.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul KSP: UU Cipta Kerja Tak Bisa Puaskan Semua Pihak

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved