Pendapat KSP Terjadi Gelombang Aksi Penolakan: UU Cipta Kerja Tak Bisa Puaskan Semua Pihak
Mengenai aksi penolakan, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden ( KSP) Donny Gahral Adian menyadari UU Cipta Kerja tak bisa memuaskan semua pihak.
Editor: Anne Maria
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA- Penolakan UU Cipta Kerja terjadi di berbagai daerah.
Seperti diketahui, DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja.
Pengesahan tersebut pun menuai pro dan kontra.
Gelombang aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja pun tak terelakan.
Mengenai adanya aksi penolakan, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden ( KSP) Donny Gahral Adian menyadari UU Cipta Kerja tak bisa memuaskan semua pihak.
"RUU sudah sudah melalui proses politik yang panjang dengan kekuatan politik yang ada di parlemen juga di pemerintah ya untuk merumuskan yang terbaik, dan tentu saja tidak bisa memuaskan semua pihak," kata Donny saat dihubungi, Rabu (7/10/2020).
• Apa Saja Janji Jokowi untuk Buruh Saat Kampanye Pilpres? Tak Sesuai Harapan Buruh di UU Cipta Kerja
• Mogok Kerja Nasional Tolak UU Cipta Kerja Disebut KSP Bisa Perburuk Perekonomian
Ia mengatakan pemerintah sudah berupaya sebaik mungkin untuk mengakomodasi kepentingan para buruh dan pekerja.
Kendati demikian, menurut Donny, pemerintah tetap mengakomodasi beberapa aspirasi dari buruh dan pekerja.

Namun, tak semua aspirasi buruh bisa diakomodasi. Donny mengatakan, pemerintah juga harus mengakomodasi pihak lain.
Ia pun mempersilakan para buruh menggugat UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK) bila tak sepakat.
"Saya kira wajar saja dalam demokrasi, tapi ini sudah kesepakatan yang paling maksimal yang bisa dicapai untuk kemaslahatan rakyat Indonesia."
"Apabila ada yang tidak puas, ya jalur konstitusional tersedia, silakan saja. Dan pemerintah sudah bersiap akan hal itu," kata Donny.
• Alasan Polisi Tolak Laporan Relawan Jokowi terkait Konten Mata Najwa: Kursi Kosong Menkes Terawan
• Dukungan Youtuber hingga Para Artis untuk Najwa Shihab, Andhika Pratama: Tim Mbak Nana
Sebelumnya DPR mengesahkan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang melalui rapat paripurna, Senin (5/10/2020).

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengetuk palu tanda pengesahan setelah mendapatkan persetujuan dari semua peserta rapat.