CCTV Irjen Napoleon Bonaparte Bertemu Orang Djoko Tjandra Dibeberkan, Langsung Berikan Pembelaan
Selain menyoroti soal bukti penerimaan uang, Napoleon, dalam memori gugatannya, juga mempertanyakan soal alat bukti rekaman cctv yang pernah ditunjukk
TRIBUNBATAM.id |JAKARTA - Pembelaan Irjen Napolion Banuparte menjalani sidang keduanya. Seperti sebelumnya, ia datang dengan menggunakan baju Kepolisian lengkap dengan tanda Pangkat dan atributnya.
Rekaman CCTV berisi adegan Irjen Pol Napoleon Bonaparte bertemu orang suruhan Djoko Tjanra dibeber polisi.
Irjen Napoleon Bonaparte pun menyampaikan pembelaannya.
• Lagi Demam Drama Korea, Raisa Sampai Punya Panggilan Terbaru ke Suami, Hamish Daud
• Contoh Musyawarah Dalam Kehidupan Sekolah, Keluarga, Masyarakat dan Bernegara
Seperti diketahui, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte tetap menolak tuduhan bahwa dirinya menerima uang suap senilai 20 ribu dolar AS (Rp 296 juta) dan gratifikasi terkait penghapusan red notice terpidana kasus korupsi Djoko Sugiarto Tjandra.
Napoleon juga mendesak kepolisian mencabut penetapan tersangka dan pencekalan terhadapnya.
Napoleon, melalui pengacaranya, mempertanyakan keabsahan proses penyidikan, dan alat bukti yang menjadi dasar penyidikan saat penetapannya sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon," ujar kuasa hukum Napoleon, Gunawan Raka, membaca petitum dalam sidang praperadilan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (28/9/2020)
Dalam petitumnya, pihak Napoleon menyatakan surat perintah penyidikan nomor Sprin.sidik/50.a/Vlll/ 2020 / Tipidkor tanggal 05 Agustus 2020 mengandung cacat hukum.
Gunawan menyebut surat penyidikan tidak sah dan harus dibatalkan demi hukum.
Selain itu Napoleon menegaskan bahwa tuduhan terhadapnya yang tak mendasar.
Terutama kata Napoleon, menyangkut soal penerimaan uang dari Djoko Tjandra lewat perantara Tommi Sumardi yang saat ini juga berstatus tersangka di Bareskrim Polri.
"20 ribu dolar itu, saya enggak tahu dari siapa itu. Dan bilangnya, saya yang terima uang. Dari mana? Tidak tahu saya. Itu saja," tegas Napoleon usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, (28/9/2020).
Praperadilan ajuan Napoleon kemarin merupakan sidang lanjutan yang kedua.
Pekan lalu, Senin (21/9/2020), sidang pembacaan permohonan terpaksa ditunda karena pihak kepolisian, sebagai termohon mangkir.
Di persidangan kedua kemarin para pihak hadir.
Napoleon kembali datang sebagai termohon.