Senin, 27 April 2026

BATAM TERKINI

Baca Undang-undang! Legislator Batam Bantah Poin Tuntutan Omnibus Law Cipta Kerja Hoaks

Anggota DPRD Batam Mochamat Mustofa bilang,sejumlah pasal dalam UU Omnibus Law,berpotensi meningkatkan ketergantungan pekerja terhadap perusahaan

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/HENING SEKAR UTAMI
TOLAK UU CIPTA KERJA - Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Mochamat Mustofa menyatakan sikap menolak omnibus law UU Cipta Kerja 

Editor: Dewi Haryati

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Mochamat Mustofa menanggapi dugaan hoaks yang beredar di media sosial terkait poin-poin dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Menurutnya, 12 poin informasi perihal UU Omnibus Law yang marak beredar di dunia maya hoaks. Informasi tersebut salah satunya menyatakan, wacana uang pesangon dan cuti dihilangkan dalam Omnibus Law justru adalah hoaks.

Wacana ini sempat menjadi tuntutan bagi kaum buruh yang menggelar aksi protes secara nasional, pada Kamis (8/10/2020) lalu.

"Kalau ada yang bilang itu hoaks dan tak berdasar, saya bisa bantah secara teori," ujar Mustofa, Kamis.

Ia mengatakan, sejumlah pasal dalam UU Omnibus Law, berpotensi meningkatkan ketergantungan kelas pekerja terhadap perusahaan.

Deretan Artis Sikapi UU Cipta Kerja, Melanie Subono Sebut Pengkhianat, Desta: Udah Paham Bener?

Deretan Para Gubernur yang Ramai-Ramai Tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja

Mantan Ketua Serikat Pekerja di Batam ini menyoroti perihal aturan perjanjian waktu kerja tertentu (PKWT) yang menurutnya dihilangkan dalam Omnibus Law.

Aturan ini mampu mendorong perusahaan untuk mempekerjakan karyawan dalam sistem kontrak dengan jangka waktu yang tidak dibatasi.

"Kalau ada yang bilang itu hoaks, suruh mereka baca UU-nya!," ujar Mustofa.

Mustofa Tolak UU Cipta Kerja

Sebelumnya diberitakan, Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan pada tanggal 5 Oktober 2020 menuai kontroversi.

Seiring dengan pecahnya demonstrasi dari kalangan mahasiswa dan buruh di berbagai daerah, wilayah Kota Batam juga diwarnai aksi protes oleh Aliansi Mahasiswa Batam beserta buruh, pada Kamis (8/10/2020) lalu.

Suara masyarakat pendemo kala itu sudah bulat. DPRD Kota Batam dan Pemerintah Daerah diminta menyampaikan aspirasi masyarakat menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja kepada pemerintah pusat.

Aspirasi ini pun didengar oleh para anggota DPRD Kota Batam yang hadir menyambut massa kala itu. Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Mochamat Mustofa menyatakan, akan terus mengawal jalannya protes buruh terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Diketahui, sebelum jadi anggota dewan Batam periode 2019-2024, Mustofa pernah jadi Ketua Pimpinan Cabang Serikat pekerja Elektronik Elektrik (SPEE) FSPMI Kota Batam.

"Karena saya masuk di DPRD berkat kawan-kawan pekerja, maka di lembaga ini juga saya akan suarakan. Kalau dibilang menolak, nggak tanggung-tanggung, saya akan menolak Omnibus Law itu," tegas Mustofa.

Menurutnya, ada tujuh poin pasal yang merugikan kelas pekerja di dalam undang-undang tersebut. Beberapa pasal di antaranya yang paling disoroti adalah aturan tentang penetapan karyawan tetap oleh perusahaan, serta aturan pesangon.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved