Jokowi Beberkan Kelebihan UU Cipta Kerja, Urusan Perizinan di Permudah, Banyak Investor Akan Melirik
Menurut Jokowi, dengan adanya lapangan kerja ini, banyak nantinya akan tercipta lapangan pekerjaan. Pastinya itu sangat berdampak bagi pertumbuhan
TRIBUNBATAM.id |JAKARTA - Setelah kericuhan dan protes UU Cipta Kerja terjadi disejumlah kawasan Indonesia.
Akhirnya Presiden Joko Widodo akhirnya memberikan pernyataannya.
Hal tersebut disampaikan oleh Jokowi dalam rapat Virtual yang diikuti oleh seluruh Gubernur yang ada di Indonesia.
Menurut Jokowi, dengan adanya lapangan kerja ini, banyak nantinya akan tercipta lapangan pekerjaan.
Pastinya itu sangat berdampak bagi pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
Selain itu, banyak perusahaan yang diuntungkan dalam hal ini.
• Perbedaan Cara Ridwan Kamil, Ganjar Pranowo, dan Anies Baswedan Hadapi Demo Tolak UU Cipta Kerja
Presiden Jokowi Pimpin Rapat Secara Virtual dengan Gubernur di Seluruh Indonesia.
Dalam rapat tersebut, Gubernur mengatakan kalau UU Cipta Kerja ini sangat bermanfaat untuk kedepannya.
Apalagi menurut Jokowi, setiap tahunya ada 2,9 Juta penduduk Indonesia usia kerja baru yang masuk ke dunia kerja.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memimpin rapat terbatas membahas Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) dengan para Gubernur secara virtual pada Jumat pagi, (9/10/2020).
• Siapa Aktor di Balik Kerusuhan Demo Tolak UU Cipta Kerja? Luhut Sudah Tahu Dalangnya
• 18 Jurnalis Hilang Usai Demo UU Cipta Kerja, No Mereka Tidak Bisa Dihubungi
Dalam rapat tersebut Presiden mengatakan telah menegaskan kepada para gubernur mengenai perlunya Undang-undang Cipta Kerja.
Menurut Presiden UU Cipta Kerja diperlukan karena setiap tahun ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru yang masuk ke pasar kerja. Oleh karena itu dibutuhkan lapangan kerja seluas luasnya.
Menurut Presiden UU Cipta Kerja dibuat agar tercipta lapangan kerja yang luas terutama yang bersifat padat karya. Karena saat ini sebanyak 87 persen dari total penduduk yang bekerja memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA ke bawah, dan 39 persen berpendidikan sekolah dasar. Oleh karena itu diperlukan penciptaan lapangan kerja baru terutama yang sifatnya padat karya.
"Jadi Undang-undang Cipta kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja serta para pengangguran," katanya.
Dalam Undang-undang Cipta Kerja menurut Presiden terdapat 11 klaster yang secara umum memiliki tujuan untuk melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/15072020_jokowi-bermasker.jpg)