PILKADA BINTAN

Bawaslu Bintan Bergerak, Angkut APK Paslon Pilkada Serentak Tak Sesuai Ketentuan di 10 Kecamatan

Dalam penertiban yang dibantu Satpol PP dan TNI/Polri, Bawaslu Bintan juga menertibkan APK calon Pilkada Bintan yang difasilitasi Pemerintah Daerah.

TribunBatam.id/Istimewa
PENERTIBAN APK BAWASLU BINTAN - Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon Pilkada Kepri oleh tim dari Satpol PP, TNI/Polri bersama Bawaslu Bintan, Sabtu (10/10). 

Editor: Septyan Mulia Rohman

TRIBUNBINTAN.com, BINTAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bintan menertibkan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) di 10 kecamatan.

Penertiban yang dibantu personel Satpol PP, kepolisian dan TNI pada Sabtu (10/10) kemarin ini, setidaknya menertibkan seratus APK dan APS yang memuat pasangan calon di Pilkada Kepri.

Penertiban APK dan APS di 10 Kecamatan di Bintan di gelar Bawaslu dibantu oleh satuan dari Satpol PP, Kepolisian dan TNI.

Tak hanya APK pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Bintan, sejumlah APK dan APS Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri yang melanggar aturan turut ditertibkan oleh tim dari Bawaslu Bintan.

Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga (PHL) Bawaslu Bintan, Dumoranto Situmorang menuturkan, sekitar 100-an APK dan APS dari penertiban tersebut.

"Jumlah pastinya belum ada karena penertiban kemarin kami gelar sampai sore," terangnya, Minggu (11/10/2020).

Ia menyebutkan, penertiban fokus terhadap APK dan APS Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan yang melanggar aturan.

Yakni APK dan APS yang melebihi batas maksimal ukuran sesuai ketentuan.

Kemudian jumlah melebihi batas maksimal sesuai ketentuan, tidak sesuai dengan titik lokasi pemasangan yang sudah di tetapkan di Bintan.

Tak hanya itu, pihaknya juga menertibkan APK yang difasilitasi Pemerintah Daerah yang memuat foto Bupati Bintan dan Wakil Petahana.

"Kami juga turut menertibkan APK yang berdekatan dengan lampu lalu lintas, tempat ibadah, fasilitas umum, fasilitas kesehatan dan gedung pemerintah serta gedung pendidikan," sebutnya.

Awasi Pelanggaran Pilkada Bintan, Panwascam Toapaya Gandeng Masyarakat

Pilkada Bintan, Tak Patuhi Protokol Kesehatan saat Kampanye, Bawaslu Akan Tindak Tegas

PENERTIBAN APK BAWASLU BINTAN - Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon Pilkada Kepri oleh tim dari Satpol PP, TNI/Polri bersama Bawaslu Bintan, Sabtu (10/10).
PENERTIBAN APK BAWASLU BINTAN - Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon Pilkada Kepri oleh tim dari Satpol PP, TNI/Polri bersama Bawaslu Bintan, Sabtu (10/10). (TribunBatam.id/Istimewa)

Dumoranto juga menambahkan, bahwa sebelum dilakukan penertiban,Bawaslu Bintan sebelumnya juga sudah menggelar rakor dengan semua LO baik Calon Gubernur dan Calon Bupati Bintan, Selasa (6/10) kemarin.

Hal itu berguna untuk membahas APK dan APS yang melanggar aturan akan dilakukan penertiban.

"Kami juga sudah kirimkan surat ke masing-masing pasangan calon untuk menertibkanan sendir sebelum kami tertibkan kemarin," ungkapnya.

Ia juga mengajak kepada pasangan calon Gubernur Kepri dan pasangan calon di Pilbup Bintan untuk mematuhi aturan pemasangan APK dan APS pasca-penertiban.

"Kami berharap masing-masing tim mematuhi aturan pemasangan APK di Wilayah Bintan di masa kampanye saat ini," ucapnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved