Minggu, 12 April 2026

Heboh UU Cipta Kerja, Rangga Sunda Empire Muncul dengan Kabar Baru: Saya Hanya Korban

Rangga Sasana mendadak mengungkapkan hal baru. Ia menyatakan, dirinya selama ini hanya korban dan tidak layak dihukum dalam kasus Sunda Empire

Tribunnewswiki.com
SUNDA EMPIRE - Sunda Empire kembali dibicarakan. FOTO: lambang Sunda Empire dan Rangga 

TRIBUNBATAM.id - Nama Sunda Empire belakangan ini ramai disebut-sebut kembali.

Ini setelah heboh pengesahan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang kemudian berujung unjuk rasa besar-besaran.

Sunda Empire yang namanya telah lama tenggelam, mendadak hadir lagi dalam jagad wacana publik.

Sempat muncul ungkapan para netizen di media sosial 'pengen pindah ke Sunda Empire' dalam bahasa satire.

Terlepas dari itu semua, kini ada kabar baru datang dari Rangga, petinggi Sunda Empire.

Rangga Sasana mendadak mengungkapkan hal baru. Ia menyatakan, dirinya selama ini hanya korban dan tidak layak dihukum dalam kasus Sunda Empire.

 

Diketahui, Rangga Sasana dituntut pidana penjara selama 4 tahun karena dianggap terbukti melakukan tindakan pidana Pasal 14 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 1 Tahun 1946.

Ranggasasana didakwa melakukan tindakan yang menyebabkan kegaduhan di masyarakat.

"Saya hanya korban karenanya saya mohon agar majelis hakim membebaskan saya dari perkara hukum yang dituntutkan. Saya sesungguhnya tidak layak dihukum atau dipenjara dari apa yang diperbuat."

"Saya mohon ke dewan jaksa, dewan hakim, majelis pengadilan untuk membebaskan saya, untuk membebaskan dakwaan dan tuntutan," ucap Rangga, dalam sidang pembelaan di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Selasa (6/10/2020).

Sidang digelar secara virtual. Rangga Sasana berada di tahanan dan tersambung ke ruang sidang lewat video conference.

‎Ia berpendapat, posisinya saat ini buah dari perselisihan antara Nasri Banks, yang juga terdakwa, berselisih dengan pelapor kasus ini.

tribunnews
Petinggi Sunda Empire Ki Ageng Rangga Sasana saat memberikan tanggapan terkait laporan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo ke Polisi (KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA)

"Bahwa saya korban perseteruan antara terlapor satu Nasri Banks dan terdakwa Rd Ratna Ningrum bersama pelapor Ari sebagaimana setelah BAP."

"Bahwa perseteruan tersebut dalam hal hukum yang dituntut kan keadaan saya menurut saya adalah kedua belah pihak ada perbedaan kesalahpahaman dan pandangan ilmu pengetahuan dan sejarah antara lain suku Sunda dan Sunda Empire yang dibawa dan punya pandangan sejarah di bidang masing-masing yang berbeda," ucap dia.

Dalam dakwaan jaksa, Sunda Empire lewat pemimpinnya, Nasri Banks dan Rd Ratnaningrum disebutkan memungut uang ke sejumlah anggotanya sebesar Rp 100 ribu‎ dan Rp 600 ribu untuk seragam.

"Saya tidak tahu bagaimana keuangan dan tidak tahu keuangan yang dimiliki Sunda Empire. Saya tidak tahu adanya tuntutan uang anggota Rp 100 ribu dan uang seragam Rp 600 ribu," katanya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved