UMK Dihapus hingga Cuti Dihilangkan, Inilah Daftar 7 Hoaks UU Cipta Kerja yang Dibantah Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) merilis peryataan resmi setelah demo besar-besaran di sejumlah daerah terkait penolakan pengesahan RUU Cipta Kerja.
Editor: Widi Wahyuning Tyas
TRIBUNBATAM.id - Perbincangan seputar UU Cipta Kerja masih banyak terdengar.
UU yang baru disahkan pada Senin (5/10/2020) lalu ini memang menuai banyak penolakan dari berbagai kalangan.
Menanggapi hal ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) merilis peryataan resmi setelah demo besar-besaran di sejumlah daerah terkait penolakan pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja di DPR.
Jokowi memaparkan beberapa alasan perlunya UU Cipta Kerja untuk mendorong penciptaan lapangan kerja dengan menggairahkan iklim investasi yang masuk ke Indonesia.
Mantan Wali Kota Solo ini lalu menyinggung soal disinformasi atau hoaks terkait polemik UU Cipta Kerja.
Penyebaran informasi yang keliru itu jadi salah satu pemicu demostrasi besar-besaran.
Berikut ini daftar 7 hoaks yang dibantah oleh Jokowi sebagaimana dikutip pada Sabtu (10/10/2020):
• Tuding Demo UU Cipta Kerja Karena Hoax, Koalisi Masyarakat Sipil Menduga Jokowi Dapat Laporan Keliru
• Presiden Jokowi Perintahkan Kapolri Idham Azis Tindak Perusuh Demo Tolak Omnibus Law
1. Upah minimum dihapus
Jokowi menegaskan kalau upah minimum di UU Cipta Kerja masih diberlakukan seperti halnya yang sudah diatur di UU Nomor 13 Tahun 20013 tentang Ketenagakerjaan, baik UMP maupun UMK.
"Saya ambil contoh ada informasi yang menyebut penghapusan Upah Minimum Provinsi, Upah Minimum Kabupaten, Upah Minimum Sektoral Provinsi. Hal ini tidak benar karena pada faktanya Upah Minimum Regional tetap ada," kata Jokowi.
Dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja memang menghapus mengenai penangguhan pembayaran upah minimum.
Selain itu, regulasi baru ini diklaim pemerintah justru menambah perlindungan bagi pekerja.
• Menaker Ida Fauziyah Pasang Badan, Benarkah Pengupahan UMK Dihapuskan di UU Cipta Kerja?
2. Upah per jam
Jokowi juga membantah isu kalau tenaga kerja akan dibayar berdasarkan per jam.
Ia menegaskan kalau skema masih menggunakan aturan lama.
Hitungan per jam di UU Cipta Kerja dilakukan untuk memfasilitasi pekerja yang sifatnya pekerja lepas dan sebagainya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/jokowi-memberikan-keteranga-tentang-uu-cipta-kerja.jpg)