PILKADA ANAMBAS

Bawaslu Anambas Gandeng Satpol PP, Tertibkan 275 APK di 10 Kecamatan Jelang Pilkada Serentak

Ketua Bawaslu Anambas, Yopi Susanto menyebutkan, ada 275 APK yang ditertibkan di 10 kecamatan itu

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ISTIMEWA
PENERTIBAN: Bawaslu Anambas menertibkan alat peraga kampanye (APK), termasuk alat peraga sosialisasi (APS) di 10 kecamatan yang ada di Anambas. Totalnya 275 APK 

Editor: Dewi Haryati

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Anambas menertibkan alat peraga kampanye (APK) di beberapa titik lokasi di Anambas jelang Pilkada Serentak 2020.

Penertiban APK ini dilakukan bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Anambas.

Ketua Bawaslu Anambas, Yopi Susanto menyebutkan, ada 275 APK yang ditertibkan di 10 kecamatan itu.

"Kemarin kita sudah turun bersama Satpol PP untuk melakukan penertiban di 10 kecamatan. Ada 156 APK dari tiga pasangan calon Gubernur Kepri dan 119 APK dari tiga paslon Bupati Anambas," ujar Yopi, pada Senin (12/10/2020).

Sementara itu, Yopi mengatakan APK yang dibenarkan untuk dipasang yakni sesuai dengan desain Komisi Pemilihan Umum (KPU) Anambas.

Paling Banyak di Bintim, Bawaslu Tertibkan 848 APK Jelang Pilkada Kepri dan Pilkada Bintan

Bawaslu Bintan Bergerak, Angkut APK Paslon Pilkada Serentak Tak Sesuai Ketentuan di 10 Kecamatan

Setelah masing-masing pasangan calon mendesain APK, mereka harus menyampaikan ke KPU Anambas untuk dicetak atau difasilitasi oleh KPU Anambas, atau paslon juga dapat mencetak sendiri.

"Yang ditertibkan oleh kita kemarin itu ada jenis alat peraga sosialasi yang mengandung unsur kampanye dan yang dipasang sebelum penetapan calon," ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, saat penertiban itu, tidak ditemukan APK yang dicetak oleh KPU Anambas sebagai bahan kampanye.

"Infonya KPU Anambas belum selesai cetak," ujarnya.

(Tribunbatam.id/Rahma Tika)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved