PILKADA BINTAN
Paling Banyak di Bintim, Bawaslu Tertibkan 848 APK Jelang Pilkada Kepri dan Pilkada Bintan
Di Bintan Timur, sebanyak 178 spanduk dan 5 baliho Calon Pasangan Gubernur Kepri dan Calon Pasangan Bupati Bintan ditertibkan Bawaslu dan timnnya
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBINTAN.com, BINTAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bintan menertibkan total sebanyak 848 Alat Peraga Kampanye (APK), berupa baliho dan spanduk, Sabtu (10/10/2020) lalu.
Penertiban ini menyasar APK dari pasangan calon (paslon) Gubernur Kepri dan wakilnya, begitu pun untuk paslon Bupati Bintan dan wakilnya pada Pilkada Serentak 2020.
Penertiban dilaksanakan di 10 kecamatan yang ada di Bintan. Dari hasil rekapitulasi, APK yang ditertibkan paling banyak di Kecamatan Bintan Timur (Bintim) sebanyak 178 spanduk dan 5 baliho Calon Pasangan Gubernur Kepri dan Calon Pasangan Bupati Bintan.
Selanjutnya, di Kecamatan Teluk Sebong sebanyak 159 spanduk, Kecamatan Bintan Utara sebanyak 129 spanduk dan 1 baliho, Kecamatan Teluk Bintan sebanyak 105 spanduk dan 2 baliho, Kecamatan Toapaya 85 spanduk dan 10 baliho dan Kecamatan Gunung Kijang sebanyak 75 spanduk dan 2 baliho.
Berikutnya, Kecamatan Seri Kuala Lobam 44 spanduk, Kecamatan Tambelan 28 spanduk, Kecamatan Bintan Pesisir 18 spanduk dan Kecamatan Mantang 7 spanduk.
Bawaslu Bintan Bergerak, Angkut APK Paslon Pilkada Serentak Tak Sesuai Ketentuan di 10 Kecamatan
Tak pada Tempatnya, Satpol PP Sagulung Batam Bantu Cabut APK Calon Kepala Daerah
Kordiv Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga (PHL) Bawaslu Bintan Dumoranto menjelaskan, penertiban APK ini dilakukan karena tidak sesuai dengan peraturan KPU, selain itu jumlahnya melebihi batas yang ditetapkan dan tidak sesuai lokasi yang telah ditetapkan.
"APK yang difasilitasi pemerintah daerah yang memuat foto Bupati dan wakil Bupati dan APK yang dipasang di pinggir jalan lampu, harus berjarak 15 meter. APK yang berada di tempat ibadah, fasilitas umum, kesehatan juga kita tertibkan," terangnya.
Dumoranto menambahkan, dalam penertiban itu pihaknya melibatkan KPU, Satpol PP, TNI dan Kepolisian.
"Sebelum dilakukan penertiban, kami juga sudah mengimbau kepada setiap LO paslon dan sudah mengirimkan surat penertiban APK, seandainya salah satu paslon yang melanggar, maka APK tersebut akan ditertibkan sendiri," ungkapnya.
Dumoranto tidak lupa mengimbau dan mengajak kepada paslon Gubernur dan paslon Bupati Bintan untuk tetap mematuhi aturan pemasangan APK dan APS (alat peraga sosialisasi) pasca penertiban.
"Kita berharap tim dari Calon Gubernur dan Calon Bupati untuk mematuhi aturan pemasangan APK di Wilayah Bintan di masa kampanye saat ini,"tutupnya.
(tribunbatam.id/Alfandi Simamora)