VIRUS CORONA DI JAKARTA
MULAI Hari Ini PSBB Transisi di Jakarta Diterapkan, Ini 7 Aturan Baru yang Wajib Anda Ketahui
Pelaksanaan PSBB transisi ini diatur dalam Pergub No. 101 Tahun 2020 dan berlaku Senin 12 Oktober hingga 25 Oktober 2020
Editor Danang Setiawan
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki PSBB Transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai tanggal 12
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memberikan beberapa kelonggaran selama masa PSBB Transisi.
Pelaksanaan PSBB transisi ini diatur dalam Pergub No. 101 Tahun 2020 tentang Penanganan Corona di Jakarta.
Pergub ini sekaligus perubahan atas Pergub No.79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
PSBB Transisi ini mulai berlaku Senin 12 Oktober hingga 25 Oktober.
• Gubernur Anies Baswedan Akan Berikan Bantuan Kepada Warga Jakarta yang Terdampak Banjir
• PSBB Transisi Diberlakukan di Jakarta, Gubernur Anies Baswedan Klaim Sudah Koordinasi ke Jokowi
Lalu perubahan apa saja yang dilonggarkan?,
Berikut 7 aturan baru diberlakukan selama masa PSBB Transisi
1. Selalu terapkan protokol kesehatan 3M memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat.
2. Hindari kontak fisik dengan pembayaran cashless dan transaksi daring
3. Sejumlah sektor diizinkan beroperasi kembali secara terbatas
4. Sektor yang dibuka wajib melakukan pendataan pengunjung dan karyawan
5. Bila ditemukan cluster di tempat kerja wajib melakukan penutupan selama 3 X 24 jam untuk disinfektasi
6. Sebisa mungkin wfh setiap bisnis wajib menyiapkan covid-19 Safety Plan
7. Ganjil genap tidak berlaku, sekolah masih tetap menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ)
Perlu diketahui, semua sanksi terhadap pelanggaran masih tetap berlaku. Jika kamu menemukan pelanggaran PSBB Transisi segera laporkan melalui aplikasi JAKI.
Sejumlah ketentuan dan pedoman dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seiring pemberlakukan PSBB transisi.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerbitkan pedoman beribadah pada masa penerapan PSBB Transisi mulai Senin (12/10/2020).
Salah satunya, menurut data yang diberikan Pemprov DKI Jakarta pada Ahad, khusus tempat ibadah raya diwajibkan melaksanakan pencatatan pengunjung, baik dengan buku tamu maupun sistem teknologi.
Hal tersebut guna penelusuran kontak jika terdapat kasus penyebaran positif Covid-19 di tempat ibadah tersebut.
Selain itu, seluruh tempat kegiatan peribadatan dibuka dengan kapasitas jamaah maksimal 50 persen. Pengetatan aturan dikembalikan sesuai instansi keagamaan masing-masing.
Sedangkan tempat ibadah yang digunakan untuk pernikahan, merujuk pada ketentuan tentang fasilitas pernikahan.
Pemprov DKI juga mewajibkan untuk memberlakukan protokol pencegahan Covid-19, yaitu:
1. Hygiene
a) Menerapkan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS);
b) Wajib menggunakan masker di luar rumah;
c) Rutin desinfeksi fasilitas;
d) Menghindari kontak fisik dengan mengutamakan cashless payment dan transaksi secara daring;
e) Bila ditemukan klaster (bekerja bersama, berinteraksi dekat) di sebuah tempat kerja, maka wajib melakukan penutupan tempat kerja selama 3 x 24 jam untuk desinfeksi.
2. Physical-Distancing
a) Sebisa mungkin tetap WFH, setiap bisnis wajib menyiapkan "Covid-19 Safety Plan";
b) Menjaga jarak aman 1 - 2 meter antar orang, dan mencegah terjadinya kerumunan.
3. Contact Tracing
a) Wajib melakukan pencatatan data seluruh pengunjung dan pegawai, dengan buku tamu atau sistem teknologi informasi;
b) Penggunaan teknologi di semua bidang untuk membantu contact tracing;
c) Bersedia untuk membantu petugas contact tracing jika diminta.
4. Pendataan
Setiap sektor wajib melakukan pendataan pengunjung.
Gym diperbolehkan beroperasi

Pusat kebugaran (gym) diperbolehkan beroperasi mulai Senin (12/10) saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi diberlakukan kembali di Jakarta.
Namun, berdasarkan data yang diterima dari Pemprov DKI Jakarta, Ahad, ada enam ketentuan khusus yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha gym.
Pertama, maksimal kapasitas yang diizinkan adalah 25 persen dari kapasitas.
Kedua, jarak antarorang dan antaralat harus diatur secara signifikan dengan minimal jarak dua meter.
Ketiga, tidak mengizinkan adanya latihan bersama di dalam ruangan, latihan semacam itu hanya diperbolehkan di luar ruangan (outdoor).
Keempat, pengelola diwajibkan menerapkan SOP protokol kesehatan secara ketat pada area publik yang dipakai bersama-sama.
Kelima, pengelola harus menyiapkan fasilitas dalam ruangan (indoor) dilengkapi dengan alat pengatur sirkulasi udara.
Keenam, petugas di lokasi diwajibkan untuk memakai masker, "face shield" dan sarung tangan.
Jam yang ditentukan boleh beroperasinya gym adalah dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.
Selain itu, tempat usaha pusat kebugaran itu juga diharuskan untuk melakukan pendataan pengunjung dengan menyediakan buku tamu yang mewajibkan pengunjung untuk mengisi tanggal kunjungan, waktu kedatangan, waktu pulang, nama lengkap, jumlah rombongan, enam angka pertama NIK dan nomor ponsel.
Salon tidak boleh melayani perawatan muka

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan aturan yang harus dipatuhi oleh pengusaha salon dan penata rambut (barber shop) selama diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.
Salah satunya adalah tidak boleh melayani perawatan muka atau wajah dan pijat.
"Pelayanan perawatan muka dan pijat ditiadakan," demikian bunyi salah satu ketentuan operasional salon selama masa PSBB Transisi yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta di situs resminya, Ahad.
Selain itu, kegiatan operasional salon juga harus membatasi kapasitas pengunjung dan antreannya hingga 50 persen.
Jarak antarkursi tunggu antrean juga dibatasi minimal 1,5 meter.
Staf maupun "hair stylist" yang melayani pelanggan juga harus bermasker, pelindung
wajah (face shield) dan sarung tangan.
Regulasi tersebut juga mengatur kewajiban pelanggan salon diminta untuk mendaftar secara daring.
Selama masa PSBB Transisi di Ibu Kota diberlakukan, jam operasional salon juga dibatasi pukul 09.00 WIB-21.00 WIB.
Ketentuan mulai diberlakukan bertepatan dengan diberlakukan PSBB Transisi pada Senin (12/10) hingga Ahad (25/10).
Secara umum, Pemprov DKI Jakarta meminta empat hal diterapkan selama PSBB Transisi di antaranya menjaga kebersihan lewat Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), menjaga jarak, meminta setiap penanggung jawab kegiatan untuk menyediakan fasilitas "contact tracing" dan menyiapkan pendataan. (Antaranews)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul 7 Hal Baru yang Diterapkan Selama Masa PSBB Transisi di Jakarta yang Dimulai Senin 12 Oktober