Pengujian UU Cipta Kerja Sudah Diajukan ke MK, Sejauh Ini Sudah ada 2 Pemohon

Berdasarkan berkas permohonan yang diunggah di laman MK RI, keduanya menyoal Pasal 59, Pasal 156 Ayat (2) dan Ayat (3), Pasal 79 Ayat (2) huruf b dan

Editor: Eko Setiawan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pengunjukrasa yang berasal dari buruh, mahasiswa, dan pelajar terlibat bentrok dengan polisi saat unjuk rasa di sekitar Patung Kuda Jakarta, Kamis (8/10/2020). Mereka menuntut pemerintah untuk membatalkan UU Cipta Kerja yang dinilai memberatkan pekerja. 

Terakhir, Pasal 81 angka 44 mengubah Pasal 156 UU Ketenagakerjaan. Pasal ini mengatur kewajiban perusahaan membayar uang pesangon atau uang penghargaan jika terjadi pemutusan hubungan kerja.

Para pemohon meminta agar pasal-pasal tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.

Adapun Undang-undang Cipta Kerja disahkan melalui rapat paripurna DPR pada Senin (5/10/2020).

Pengesahan UU tersebut menimbulkan kontroversi karena pasal-pasal di dalamnya dinilai merugikan masyarakat, khususnya para pekerja atau buruh. Selain itu, proses penyusunan dan pembahasan naskahnya pun dianggap tertutup dari publik.

Pengesahan UU Cipta Kerja pun membuat buruh dan mahasiswa turun ke jalan untuk melakukan aksi unjuk rasa pada Kamis (8/10/2020) hampir di seluruh daerah.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta masyarakat yang keberatan dengan Undang-Undang Cipta Kerja untuk mengajukan mengajukan gugatan ke MK.

"Jika masih ada ketidakpuasan terhadap UU Cipta Kerja, silakan ajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi," kata Jokowi dalam konferensi pers virtual dari Istana Kepresidenan, Bogor, Jumat (9/10/2020).

Jokowi menegasakan bahwa melakukan uji materi ke MK atas suatu UU merupakan langkah yang sesuai sistem tata negara di Indonesia.

Sumber: Kompas.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved