Bandar Narkoba Medan Bersenpi Rusia Tewas Ditembak Polisi, Pelaku Aseng Terancam Hukuman Mati
Karier kriminal Masiwan alias Wan mengedarkan narkoba berakhir menenaskan karena ditembak mati polisi
Irjen Pol Martuani Sormin menjelaskan para tersangka ditangkap setelah adanya informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkoba di wilayah Kota Medan.
"Pada hari Jumat tanggal 09 Oktober 2020 sekira pukul 19.00 wib, didapat informasi bahwa ada seorang laki-laki yang membawa narkotika jenis sabu dari Tanjungbalai dengan tujuan Kota Medan dengan menggunakan mobil sedan Accord warna biru dengan nomor polisi BK 1103 QJ," katanya saat konfrensi pers di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Senin (12/10/2020).
Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di beberapa titik jalan yang diperkirakan akan dilintasi oleh tersangka.

"Petugas melihat mobil tersebut melintas di daerah Kecamatan Medan Amplas menuju ke Kota Medan.
Melihat itu tim melakukan pengejaran dan tepat di Jalan Sisingamangaraja mobil tersebut dapat diberhentikan dan langsung mengamankan tersangka, selanjutnya dilakukan penggeledahan namun tidak ditemukan bukti narkoba," ungkapnya.
Kepada polisi, Aseng mengaku telah menyerahkan narkoba sebanyak 7 kilogram yang dibawanya kepada seseorang bernama Wan.
"Karena tidak ditemukannya barang bukti, pada hari Sabtu tanggal 10 Oktober 2020 sekira pukul 03.00 WIB, petugas melakukan pengembangan ke rumah tersangka di Tanjungbalai," katanya.
Baca juga: Dua Calon Penumpang Masukkan Sabu ke Anus, Ditangkap Petugas BC di Hang Nadim Batam
Kemudian, sesampai di rumah pelaku, petugas memanggil Kepala Lingkungan di sana dan langsung melakukan penggeledahan dirumahnya.
"Dapat ditemukan serta disita di kamar tidur tersangka, tepatnya dalam lemari barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,3 kilogram," tandas Martuani.
Tersangka Aseng Terancam Hukuman Mati
Kapolda Sumut mengatakan, tersangka Aswan alias Aseng dijerat dengan pasal berlapis.

Sementara satu pelaku lainnya yang merupakan kurir bernama Masiwan alias Wan meninggal akibat ditembak petugas kepolisian.
Baca juga: Pelaku Jambret di Tanjungpinang Pakai Uang Hasil Kejahatan untuk Beli Sabu-sabu
"Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tutur Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin saat konfrensi pers di RS Bhayangkara Medan, Senin (12/10/2020).
Martuani Sormin menyebutkan bahwa senjata yang digunakan pelaku Masiwan adalah senjata pabrikan buatan Rusia.
"Pelaku menggunakan satu buah jenis pistol ini dengan peluru tajam. Kita duga ini buatan Rusia, pabrikan ini, bukan senjata rakitan," jelasnya saat konferensi pers di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Senin (12/10/2020).
Baca juga: Simpan Sabu-sabu di Bra Terungkap di Bandara Hang Nadim, Kini Ditangani Ditresnarkoba Polda Kepri