KARIMUN TERKINI

Bapas Periksa 5 Anak, Diduga Rusak 2 Sekolah Negeri di Karimun untuk Mencuri

Lima anak di bawah umur di Karimun dibawa polisi karena mencuri. Belakangan diketahui, mereka menjadi pelaku perusakan fasilitas dua sekolah di sana.

TribunBatam.id/Elhadif Putra
KASUS PERUSAKAN DI KARIMUN - Petugas Pos Bapas Tanjung Balai Karimun melakukan penelitian terhadap anak pelaku perusakan sekolah. 

Editor: Septyan Mulia Rohman

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Lima anak yang diduga merusak dua sekolah negeri di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri kini diperiksa anggota Pos Badan Pemasyarakatan (Bapas) Tanjung Balai Karimun.

Di bawah Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Tanjungpinang, mereka masih meneliti mereka.

Lima anak di bawah umur di Karimun diamankan polisi karena mencuri. Belakangan diketahui, mereka  menjadi pelaku perusakan fasilitas dua sekolah negeri di Karimun.

Kelimanya masing-masing Gl (14), Aj (15), Al (14), Hs (13) dan Ik (13).

Adapun untuk perusakan fasilitas sekolah, pertama terjadi di SMA Negeri 1 Karimun, yakni pada Jumat (9/10/2020) pagi sekira pukul 06.00 WIB. Pelaku perusakan adalah Gl, Aj dan Al.

Kemudian perusakan kedua terjadi di SMP Negeri 2 Karimun, besok harinya, Sabtu (10/10/2020). Pelakunya adalah Hs, Aj, Al dan Ik.

Tujuan mereka masuk ke area sekolah tak lain untuk mencuri.

Uang hasil mencuri pun, diketahui untuk bermain game di warnet.

Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Terampil pada Pos Bapas Tanjung Balai Karimun, R Ade Maharta Gunawan mengatakan hasil penelitian tersebut nantinya dijadikan penyidik kepolisian untuk meneruskan proses hukumnya.

Apakah akan dideversi atau dilanjutkan ke pengadilan Anak.

"Hari ini baru 3 anak yang kami teliti," kata Ade, Selasa (13/10/2020).

Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Apabila anak dinilai bisa didiversi maka penyidik melanjutkan ke Pengadilan Negeri untuk mendapatkan penetapan atau inkrah.

Berikutnya orang tua, masyarakat dan pemerintah harus melakukan pembinaan agar jangan tindak pidana anak terulangi lagi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved