KARIMUN TERKINI

Bapas Periksa 5 Anak, Diduga Rusak 2 Sekolah Negeri di Karimun untuk Mencuri

Lima anak di bawah umur di Karimun dibawa polisi karena mencuri. Belakangan diketahui, mereka menjadi pelaku perusakan fasilitas dua sekolah di sana.

TribunBatam.id/Elhadif Putra
KASUS PERUSAKAN DI KARIMUN - Petugas Pos Bapas Tanjung Balai Karimun melakukan penelitian terhadap anak pelaku perusakan sekolah. 

Dijelaskan Ade, Sistem Peradilan Pidana Anak diatur di dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012.

"Metode pertama diversi atau musyawarah dua pihak, korban dan pelaku. Disitu diambil keadilan diantara kedua pihak.

Baca juga: Seorang Pelajar di Karimun Terlibat Aksi Perusakan Sekolah, Kadisdik: Mereka Ini Perlu Bimbingan

Baca juga: Kadisdik Karimun Sayangkan Perusakan Sekolah, Seorang Pelaku Masih Berstatus Pelajar

KASUS PERUSAKAN DI KARIMUN - Petugas Pos Bapas Tanjung Balai Karimun melakukan penelitian terhadap anak pelaku perusakan sekolah.
KASUS PERUSAKAN DI KARIMUN - Petugas Pos Bapas Tanjung Balai Karimun melakukan penelitian terhadap anak pelaku perusakan sekolah. (TribunBatam.id/Elhadif Putra)

Jika ada kerugian maka akan diganti rugi dan anak dibina oleh orang tuanya.

Tapi kalau pihak korban tidak mau berdamai dan pelaku tidak membayar maka kasus akan dinaikan ke tahap sidang.

Lalu metode kedua langsung ke pengadilan anak," jelas Ade.

Namun, tidak seluruh anak terlibat tindak pidana yang bisa didiversi.

Di antara syarat agar anak bisa didiversi adalah ancaman hukuman kurungan penjara tidak mencapai tujuh tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.

"Contohnya saja untuk kasus tindak pencurian ada 3 kategori. Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa maksimal ancaman hukuman 5 tahun penjara,

Pasal 363 tentang curat (Pencurian dan Pemberatan) ancaman 7-9 tahun lalu Pasal 365 curat (Pencurian dan Kekerasan) ancaman 9-12 tahun. Jadi yang bisa didiversi cuma 362 pencurian biasa," papar Ade.

Berdasarkan data Pos Bapas Tanjung Balai Karimun sejak 1 Januari hingga 13 Oktober 2020, hanya 1 dari 27 anak terlibat pidana di Kabupaten Karimun yang berhasil didiversi.

Dalam data tersebut 4 kasus terjadi di tahun 2019 dan diselesaikan di tahun 2020. Kemudian di tahun 2020 ditemukan 23 kasus. Rinciannya, tindak pencurian 15 kasus, pencabulan/asusila 5 kasus, penadahan 2 kasus dan perusakan 5 kasus.

"Yang inkrah 21 orang kasus anak, 1 yang bisa didiversi kasus penadahan dan 5 masih dalam penyelidikan," tambah Ade.

Lantaran banyaknya tindak pidana anak yang tidak bisa diversi, Ade berpesan agar orangtua dan masyarakat lebih memperhatikan anak-anak.

"Tahun ini cuma 1 orang anak yang didiversi. Ini karena ancaman hukuman yang tinggi. Jadi kami memberikan imbauan kepada orangtua dan masyarakat," sebut Ade.

Selain itu, Ade juga mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi terkait tindak pidana anak.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved