KARIMUN TERKINI

Bapas Periksa 5 Anak, Diduga Rusak 2 Sekolah Negeri di Karimun untuk Mencuri

Lima anak di bawah umur di Karimun dibawa polisi karena mencuri. Belakangan diketahui, mereka menjadi pelaku perusakan fasilitas dua sekolah di sana.

TribunBatam.id/Elhadif Putra
KASUS PERUSAKAN DI KARIMUN - Petugas Pos Bapas Tanjung Balai Karimun melakukan penelitian terhadap anak pelaku perusakan sekolah. 

Diterangkan Ade, pada Pasal 19 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, disampaikan identitas anak, anak korban dan anak saksi wajib dirahasiakan.

"Di Pasal 97-nya, setiap orang yang melanggar pasal 19 tersebut diancam pidana 5 tahun kurungan penjara dan denda Rp 500 juta," terang Ade.

Reaksi Kadisdik Karimun

Seorang pelajar di Karimun terlibat aksi perusakan dua sekolah negeri, baru-baru ini.

Tak sendirian, pelajar itu bersama empat rekannya. Mereka berlima masih di bawah umur.

Akibat aksi merusak fasilitas di dua sekolah itu, saat ini mereka harus berurusan dengan polisi.

Menanggapi seorang pelajar terlibat aksi perusakan, Kepala Dinas Pendidikan Karimun, Bakri Hasyim menyayangkan hal itu.

Ia mengatakan keluarga dan lingkungan sekitar semestinya dapat lebih memperhatikan anak-anak.

Terlebih di masa pandemi Covid-19 saat ini, sekolah di Karimun masih menjalankan sistem belajar online atau belajar dari rumah.

Diketahui dari 5 pelaku, hanya 1 anak yang berstatus pelajar. Sedangkan 4 lainnya merupakan anak putus sekolah.

Kadisdik Karimun Bakri Hasyim
Kadisdik Karimun Bakri Hasyim (tribunbatam/elhadif putra)

"Mereka ini perlu bimbingan. Tapi tidak bisa dilakukan oleh pihak sekolah saja. Kita mengimbau agar keluarga dan lingkungan memperhatikan supaya anak-anak ini jangan terlalu bebas sekali," kata Bakri, Senin (12/10/2020).

Bakri mengaku masih memikirkan sanksi yang akan diberikan kepada pelaku berstatus pelajar. Seorang pelaku tersebut merupakan siswa di sekolah yang mengalami aksi perusakan.

"Saya belum pikirkan (sanksi). Karena anak ini kan sama sekali belum masuk sekolah," ujar Bakri.

Bakri mengatakan, telah memerintahkan Kepala Sekolah untuk mengecek keluarga beserta tempat tinggal siswa tersebut.

"Sudah perintahkan kepala sekolah untuk cek rumahnya. Jika memungkinkan kita jumpa orangtuanya memberikan pemahaman," kata Bakri.

Namun terkait tuntutan hukum akibat kerusakan yang diderita pihak SMP Negeri 2 Karimun, Bakri tidak akan menuntut karena para pelaku masih anak di bawah umur.(TribunBatam.id/ElhadifPutra)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved