Cara Pendaftaran Guru Penggerak Kemendikbud Angkatan 2, Pengalaman Mengajar Minimal 5 Tahun

Pendaftaran program Guru Penggerak Angkatan 2 mulai hari ini, simak kriteria dan jadwal seleksi

ist
Tangkapan layar akun Instagram Ditjen GTKInformasi pembukaan pendaftaran Guru Penggerak. 

TRIBUNBATAM.id - Pendaftaran program Guru Penggerak Angkatan 2 mulai hari ini, Selasa (13/10/2020).

Sebanyak 2.800 guru akan direkrut sebagai calon Guru Penggerak angkatan kedua.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah membuka pendaftaran program Guru Penggerak Angkatan 2.

"Siapkan diri Anda dan segera pelajari informasi Program Guru Penggerak angkatan 2," tulis laman Instagram Ditjen GTK Kemendikbud.

Pendaftaran calon peserta Program Guru Penggerak angkatan 2 akan dibuka mulai 13 Oktober hingga 7 November 2020.

Dedangkan pendaftaran Pengajar Praktik (Pendamping) akan dibuka tanggal 20 Oktober hingga 13 November 2020.

Baca juga: Pengurus Baru Dewan Kesenian Karimun Dilantik, Fokus Galakkan Kesenian secara Online

Kriteria calon guru penggerak

Dalam proses menjadi Guru Penggerak, guru akan mengikuti rangkaian seleksi dan pendidikan Guru Penggerak.

Meski begitu, guru tak akan terganggu jam mengajarnya di sekolah. Sebab, pelatihan dilakukan secara virtual maupun secara langsung ke tempat di mana guru mengajar.

Sehingga, guru dapat langsung mengimplementasikan inovasi sekaligus mengatasi hambatan-hambatan pembelajaran di lingkungan sekolah.

Selama proses pelatihan, Calon Guru Penggerak akan didukung oleh instruktur, fasilitator, dan pendamping yang profesional.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud Iwan Syahril mengatakan, program guru penggerak berpijak pada filosofi Ki Hajar Dewantara.

Menurut filosofi tersebut, lanjut dia, seorang guru teladan mampu meningkatkan motivasi dan kemauan belajar murid serta berorientasi pada murid.

" Guru penggerak adalah agen-agen perubahan yang akan membawa ekosistem guru ke arah filosofi tadi. Guru Penggerak mencari bibit-bibit pemimpin untuk ekosistem di masa depan, mempraktikkan pembelajaran berpusat pada murid dan mendorong guru-guru lainnya untuk sama-sama bergerak," kata Iwan dalam konferensi daring Program Guru Penggerak angkatan pertama.

Melansir laman resmi Sekolah Penggerak Kemendikbud, berikut informasi seputar ketentuan pendaftaran Guru Penggerak:

Kriteria umum:

  1. Tidak sedang mengikuti kegiatan diklat CPNS, PPG, atau kegiatan lain yang dilaksanakan secara bersamaan dengan proses rekrutmen dan pendidikan guru penggerak.
  2. Guru PNS maupun Non PNS baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta
  3. Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
  4. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4
  5. Memiliki pengalaman minimal mengajar 5 tahun
  6. Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun
  7. Memiliki keinginan kuat menjadi Guru Penggerak
  8. Angkatan pertama program guru penggerak akan ditujukan untuk guru TK, SD, SMP dan SMA

Kriteria seleksi:

  1. Menerapkan pembelajaran yang berpusat pada murid
  2. Memiliki kemampuan untuk fokus pada tujuan
  3. Memiliki kompetensi menggerakkan orang lain dan kelompok
  4. Memiliki daya juang (resilience) yang tinggi
  5. Memiliki kompetensi kepemimpinan dan bertindak mandiri
  6. Memiliki kemampuan untuk belajar hal baru, terbuka pada umpan balik, dan terus memperbaiki diri.
  7. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan efektif dan memiliki pengalaman mengembangkan orang lain
  8. Memiliki kedewasaan emosi dan berperilaku sesuai kode etik
Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved