BATAM TERKINI

Ombudsman Kepri Ingatkan ATB Soal Proses Transfer Karyawan ke BP Batam Jelang Akhir Konsesi

Menurut Ombudsman Kepri, ATB tak boleh melarang karyawannya mendaftar ke BP Batam jelang berakhirnya konsesi. Itu menurutnya melanggar UUD 1945.

|
TRIBUNBATAM.ID/LEO HALAWA
OMBUDSMAN KEPRI - Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Kepri Lagat Parroha Patar Siadari ingatkan ATB untuk tidak mempersulit karyawannya saat proses transfer ke BP Batam jelang berakhirnya konsesi. 

Editor: Septyan Mulia Rohman

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Ombudsman Kepri mengingatkan BP Batam dengan proses transfer karyawan PT Adhya Tirta Batam (ATB) ke BP Batam jelang berakhirnya konsesi.

Menurut Ombudsman Kepri, ATB tidak boleh melarang karyawannya untuk mendaftar ke BP Batam.

Apalagi, hal ini diatur tegas dalam UUD 1945, khususnya pasal 28 D, dimana setiap orasng berhak atas pengakuan, jaminan dan perlindungan serta kepastian hukum yang adil.

Termasuk perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Seperti diketahui, BP Batam membuka kesempatan untuk memasukkan lamaran, khususnya bagi karyawan PT Adhya Tirta Batam (ATB) untuk mengelola SPAM di Kota Batam.

"Artinya, siapapun tidak bisa dihambat untuk memajukan dirinya dan harus dilindungi. Setiap orang atau badan yang melanggarnya, berarti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

"Kecuali sudah diterima bekerja, maka harus menentukan sikap. Menerima pekerjaan dan mengundurkan diri dari ATB," tambah dia lagi," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi, Lagat Siadari kepada TribunBatam.id, Selasa (13/10/2020).

Menurutnya, ikhwal transfer karyawan ini pernah dibahas pada pertemuan di Sport Hall Temenggung Abdul Jamal, Kota Batam.

Lagat menjelaskan, pengunduran diri bukan dimaknai para karyawan akan kehilangan hak-haknya.

Sebab, kata dia, kontrak ATB sendiri akan berakhir dalam waktu dekat.

Sementara itu, para karyawan membutuhkan kepastian.

"ATB tidak bisa menyandera posisi pegawainya. Ini sama saja memprovokasi keadaan ke arah sulit sehingga mempengaruhi pelayanan air pada masa transisi dan itu perbuatan tidak baik," sesalnya.

Dan jika itu memang terjadi, Lagat menyebut jika para pegawai dapat mengadukannya ke UPTD Pengawas Ketenagakerjaan.

Kedua pihak pun dapat melakukan mediasi, jika terdapat masalah. Bila solusi tidak tercapai, baik ATB dan BP Batam dapat menempuh jalur arbitrasi di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Jakarta.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved