BATAM TERKINI

Ombudsman Kepri Ingatkan ATB Soal Proses Transfer Karyawan ke BP Batam Jelang Akhir Konsesi

Menurut Ombudsman Kepri, ATB tak boleh melarang karyawannya mendaftar ke BP Batam jelang berakhirnya konsesi. Itu menurutnya melanggar UUD 1945.

|
TRIBUNBATAM.ID/LEO HALAWA
OMBUDSMAN KEPRI - Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Kepri Lagat Parroha Patar Siadari ingatkan ATB untuk tidak mempersulit karyawannya saat proses transfer ke BP Batam jelang berakhirnya konsesi. 

Setelah tanggal tersebut, BP Batam akan menyampaikan kepada PT Moya Indonesia dan meminta untuk segera didatangkan tenaga kerja untuk memenuhi standar guna melakukan operasional SPAM di Batam," ujarnya lagi.

Para tenaga kerja berpengalaman itu, kata dia, akan mulai didatangkan ke Kota Batam pada minggu depan untuk segera memulai orientasi dan persiapan lainnya.

"Tenaga kerja tersebut adalah mereka yang sudah mempunyai pengalaman di PT Moya Indonesia yang tersebar di berbagai daerah dan akan turut serta dalam operasional," sebutnya.(TribunBatam.id/Ichwannurfadillah)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved