Breaking News

Pengadilan Tipikor Jakarta Vonis Penjara Seumur Hidup Tiga Mantan Direksi Jiwasraya

Pengadilan TIndak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis penjara seumur hidup tiga mantan direksi Jiwasraya.

Warta Kota/Henry Lopulalan
Para terdakwa kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan mengenakan face shield dan masker mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2020). Pengadilan Tipikor Jakarta Vonis Penjara Seumur Hidup Tiga Mantan Direksi Jiwasraya 

Editor Danang Setiawan

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Pengadilan TIndak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis penjara seumur hidup tiga mantan direksi Jiwasraya.

Ketiga mantan direksi Jiwasraya tersebut yakni Eks Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, dan bekas Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Ketiganya terbukti bersama-sama melakukan korupsi sebesar Rp16,8 triliun.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Ketua Majelis Hakim Susanti membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/10/2020) malam.

Baca juga: Terjerat Pusaran Korupsi Anggaran Makan Minum DPRD Batam, 2 Pasal UU Tipikor Teror Sekwan Asril

Baca juga: Bikin Malu Polri, Brigjen Prasetijo Utomo akan Dijerat UU Tipikor, Penyidik Selidiki Aliran Uang

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan hukuman pidana penjara seumur hidup," tegasnya.

Dalam menjatuhkan hukuman terhadap para terdakwa, Majelis Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.

Untuk hal yang memberatkan, terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Eks Direktur Utama (Dirut) Jiwasraya Hendrisman Rahim menggunakan baju tahanan dari Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020).
Eks Direktur Utama (Dirut) Jiwasraya Hendrisman Rahim menggunakan baju tahanan dari Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020). (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)

Dan perbuatannya berimplikasi pada kesulitan ekonomi terhadap para peserta PT Asuransi Jiwasraya.

"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan kooperatif dalam persidangan. Serta terdakwa belum pernah dihukum," ucap Hakim.

Hukuman terhadap Hendrisman dan Syahmirwan lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung.

Hendrisman dituntut pidana 20 tahun penjara.

Ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Sementara, Syahmirwan dituntut pidana 18 tahun penjara.

Ia juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved