Korupsi Sekwan DPRD Batam
Terjerat Pusaran Korupsi Anggaran Makan Minum DPRD Batam, 2 Pasal UU Tipikor 'Teror' Sekwan Asril
Dua pasal tindak pidana korupsi mengancam Sekretaris Dewan DPRD Batam, Asril usai ditetapkan tersangka dan ditahan penyidik Kejaksaan
Editor: Azmi S
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Dua pasal tindak pidana korupsi (tipikor) mengancam Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Batam, Asril usai ditetapkan tersangka dan ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kamis (6/8/2020).
Asril terlilit pusaran dugaan korupsi anggaran fiktif makan minum pimpinan DPRD Batam sejak tahun 2017 hingga 2019.
Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Tipikor pun membayang-bayangi pejabat eselon dua tersebut.
• JAKSA BONGKAR DOSA SEKWAN DPRD BATAM Asril, Proyek Makan Minum Fiktif dari Tahun 2017 hingga 2019
• DUH, SEKWAN DPRD BATAM Asril Tersangka Korupsi Uang Makan Minum, Keluar Ruang Jaksa Berompi Tahanan
Merujuk pada Pasal 2, Asril diancam pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Pasal 2 sendiri berbunyi setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Sedangkan Pasal 3 pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Jika merujuk Pasal 3, Asril dianggap menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
• Sekwan Batam Ditahan, Korupsi Uang Makan Minum Rp 2 Miliar, Perusahaannya Milik Wakil Ketua 1 DPRD
• BREAKING NEWS - Diduga Korupsi, Sekwan DPRD Batam Ditetapkan Tersangka & Langsung Ditahan Jaksa
Sementara itu dari kasus anggaran fiktif ini negara mengalami kerugian sebesar Rp 2,16 miliar yang diduga dilakukan Asril.
Di dalam laporan anggaran makan dan minum pimpinan DPRD Batam, Asril juga mengikutsertakan anggaran untuk konsumsi awak media.
Hal ini disampaikan oleh Kajari Batam, Dedie Tri Hariyadi saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus.
"Berapa kali diundang ngopi bareng? Ada tidak?" tanya Dedie kepada awak media.

Pertanyaan itu pun dijawab langsung oleh awak media yang hadir.
"Tidak ada itu," ujar salah seorang awak media.
Mendengar itu Dedie mengatakan perkara korupsi harus ditindak tegas.
"Untuk perkara korupsi ini kuncinya adalah pengembalian keuangan negara.
Jika tidak dipulihkan keuangan negara, koruptor mesti dimiskinkan," pungkasnya.