Korupsi Sekwan DPRD Batam

Terjerat Pusaran Korupsi Anggaran Makan Minum DPRD Batam, 2 Pasal UU Tipikor 'Teror' Sekwan Asril

Dua pasal tindak pidana korupsi mengancam Sekretaris Dewan DPRD Batam, Asril usai ditetapkan tersangka dan ditahan penyidik Kejaksaan

TRIBUNBATAM.id/LEO HALAWA
Penyidik Kejari Batam saat mengeksekusi Sekwan Kota Batam, Asril ke mobil tahanan, Kamis (6/8/2020). Asril ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi anggaran makan minum pimpinan DPRD Batam. 

Editor: Azmi S

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Dua pasal tindak pidana korupsi (tipikor) mengancam Sekretaris Dewan  (Sekwan) DPRD Batam, Asril usai ditetapkan tersangka dan ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kamis (6/8/2020).

Asril terlilit pusaran dugaan korupsi anggaran fiktif makan minum pimpinan DPRD Batam sejak tahun 2017 hingga 2019. 

Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Tipikor pun membayang-bayangi pejabat eselon dua tersebut.

JAKSA BONGKAR DOSA SEKWAN DPRD BATAM Asril, Proyek Makan Minum Fiktif dari Tahun 2017 hingga 2019

DUH, SEKWAN DPRD BATAM Asril Tersangka Korupsi Uang Makan Minum, Keluar Ruang Jaksa Berompi Tahanan

Merujuk pada Pasal 2, Asril diancam pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Pasal 2 sendiri berbunyi setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya  diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Penyidik Kejari Batam saat mengeksekusi Sekwan Kota Batam, Asril ke mobil tahanan, Kamis (6/8/2020).
Penyidik Kejari Batam saat mengeksekusi Sekwan Kota Batam, Asril ke mobil tahanan, Kamis (6/8/2020). (TRIBUNBATAM.id/LEO HALAWA)

Sedangkan Pasal 3 pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Jika merujuk Pasal 3, Asril dianggap menguntungkan  diri sendiri atau  orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Sekwan Batam Ditahan, Korupsi Uang Makan Minum Rp 2 Miliar, Perusahaannya Milik Wakil Ketua 1 DPRD

BREAKING NEWS - Diduga Korupsi, Sekwan DPRD Batam Ditetapkan Tersangka & Langsung Ditahan Jaksa

Sementara itu dari kasus anggaran fiktif ini negara mengalami kerugian sebesar Rp 2,16 miliar yang diduga dilakukan Asril.

Di dalam laporan anggaran makan dan minum pimpinan DPRD Batam, Asril juga mengikutsertakan anggaran untuk konsumsi awak media.

Hal ini disampaikan oleh Kajari Batam, Dedie Tri Hariyadi saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus.

"Berapa kali diundang ngopi bareng? Ada tidak?" tanya Dedie kepada awak media.

Kejari Batam saat ekspos dugaan korupsi sekwan
Kejari Batam saat ekspos dugaan korupsi Sekwan Kota Batam, Asril.(TRIBUN BATAM/ICHWAN NUR FADILLAH)

Pertanyaan itu pun dijawab langsung oleh awak media yang hadir.

"Tidak ada itu," ujar salah seorang awak media.

Mendengar itu Dedie mengatakan perkara korupsi harus ditindak tegas.

"Untuk perkara korupsi ini kuncinya adalah pengembalian keuangan negara.

Jika tidak dipulihkan keuangan negara, koruptor mesti dimiskinkan," pungkasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved