Pengadilan Tipikor Jakarta Vonis Penjara Seumur Hidup Tiga Mantan Direksi Jiwasraya
Pengadilan TIndak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis penjara seumur hidup tiga mantan direksi Jiwasraya.
Warta Kota/Henry Lopulalan
Para terdakwa kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan mengenakan face shield dan masker mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2020). Pengadilan Tipikor Jakarta Vonis Penjara Seumur Hidup Tiga Mantan Direksi Jiwasraya
Sedangkan, Hary Prasetyo dituntut pidana seumur hidup dan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tiga Mantan Direksi Asuransi Jiwasraya Divonis Penjara Seumur Hidup
Rekomendasi untuk Anda