PILKADA ANAMBAS
Pilkada Anambas - APK Masih Dicetak, KPU Akan Serahkan pada Minggu Ketiga ke Paslon
Komisioner KPU Anambas, Jumadil Hakim mengatakan, hingga saat ini progres pencetakan APK sudah 70 persen.
Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Anambas masih mencetak Alat Peraga Kampanye (APK) untuk pasangan calon Bupati Anambas dan wakilnya.
Divisi Sosialisasi Sumber Daya Manusia KPU Anambas, Jumadil Hakim mengatakan, rencananya APK yang dicetak ini akan diserahkan pihaknya pada minggu ke-3 Oktober 2020.
"Mudah-mudahan sebelum itu kita sudah selesai, tinggal kita bagikan, saat ini masih dipercetakan. Kita cetaknya kan di Tanjungpinang," ujar Jumadil kepada tribunbatam.id, Selasa (13/10/2020).
Ia mengatakan, hingga saat ini progres pencetakan APK itu sudah 70 persen.
"Insya Allah minggu ke tiga sudah bisa kita sampaikan," katanya.
Baca juga: Bawaslu Bintan Bergerak, Angkut APK Paslon Pilkada Serentak Tak Sesuai Ketentuan di 10 Kecamatan
Baca juga: Tak pada Tempatnya, Satpol PP Sagulung Batam Bantu Cabut APK Calon Kepala Daerah
Jumadil mengatakan, berdasarkan ketentuan, penambahan APK dari pasangan calon yakni 200 persen dari PKPU .
Jika setelah pemberian APK oleh KPU Anambas, dari pasangan calon ingin mengajukan desain ke KPU, diperbolehkan.
"Kalau mereka mau menambah desain APK itu silakan saja. Mau kapan saja boleh, APK 200 persen tidak serta merta di saat yang sama, bisa saja mereka menambah itu dan menyesuaikan kebutuhan mereka," ujarnya.
Tertibkan 275 APK
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Anambas menertibkan alat peraga kampanye (APK) di beberapa titik lokasi di Anambas jelang Pilkada Serentak 2020.
Penertiban APK ini dilakukan bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Anambas.
Ketua Bawaslu Anambas, Yopi Susanto menyebutkan, ada 275 APK yang ditertibkan di 10 kecamatan itu.
"Kemarin kita sudah turun bersama Satpol PP untuk melakukan penertiban di 10 kecamatan. Ada 156 APK dari tiga pasangan calon Gubernur Kepri dan 119 APK dari tiga paslon Bupati Anambas," ujar Yopi, pada Senin (12/10/2020).
Sementara itu, Yopi mengatakan APK yang dibenarkan untuk dipasang yakni sesuai dengan desain Komisi Pemilihan Umum (KPU) Anambas.
Paling Banyak di Bintim, Bawaslu Tertibkan 848 APK Jelang Pilkada Kepri dan Pilkada Bintan