BATAM TERKINI

Target Perda RTRW dan RDTR Batam Kelar Desember 2020

Adapun tujuh bagian wilayah perencanaan tersebut di antaranya adalah Nongsa, Batam Kota, Lubuk Baja, Bengkong, Batuampar, Sekupang dan Batuaji.

TribunBatam.id/Istimewa
RAPAT PARIPURNA DPRD BATAM - Rapat paripurna DPRD Batam atas pengkajian atau harmonisasi Ranperda RTRW Kota Batam tahun 2020-2040, sekaligus pengambilan keputusan di DPRD Kota Batam. 

Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Batam, Suhar mengakui dalam pembahasan awal ini pihaknya diminta untuk menyiapkan peta yang sesuai dengan skalanya.

"Bahannya tebal, soft copynya diminta oleh Pak Djoko dan tim pansus. Kesulitan tadi baca cetaknya," ujar Suhar, Jumat (29/5/2020) lalu.

Ia mengakui pembahasan akan dimulai dari Kecamatan Batuaji dan Sekupang dalam pembahasan pertama ini. Selanjutnya diikuti Sagulung dan Seibeduk.

Di tempat yang sama Ketua Tim Pansus RDTR DPRD Kota Batam, Djoko Moelyono mengakui walaupun perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) belum selesai, tak jadi masalah melakukan pembahadan ranperda RDTR. Namun pengesahannya harus didahului oleh Perda RTRW.

"Asal tidak bertentangan dengan draft tak apa," katanya.

Dalam pembahasan pertama ini, lanjut Djoko pihaknya membahas per setiap kecamatan. Kementerian ATR pusat menginisiasi Kecamatan Batuaji dan Sekupang yang akan dibahas terlebih dahulu.

"Disana ada industri, perumahan, dan lainnya," katanya.

Masa kerja tim pansus 90 hari. Tetapi pihaknya tetap menunggu perda RTRW. Pemko dan DPRD akan bersinergi menyelesaikan keduanya. (Tribunbatam.id/Roma Uly Sianturi)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved