YLBHI Sindir Polri di Demo Tolak UU Cipta Kerja 'Tugas Polisi Bukan Kampanye Kebijakan Pemerintah'

Muhammad Isnur menyatakan Polri adalah alat negara bukan alat pemerintah dan tak melakukan kampanye terhadap kebijakan pemerintah

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi. Aparat kepolisian bersitegang dengan pendemo menolak Omnibus Law UU Cippta Kerja di kawasan Harmoni, Jakarta, Kamis (8/10/2020) 

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, VE ditangkap polisi di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (8/10/2020).

"Kita lakukan penyelidikan di sana dan kita menemukan adanya seorang perempuan yang diduga melakukan penyebaran yang tidak benar, itu ada di Twitter-nya, Twitter @videlyaeyang," kata Argo dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube Kompas TV, Jumat (9/10/2020).

Baca juga: Cerita Sang Demonstran Matheus, Jadi Korlap Mahasiswa Tolak Omnibus Law di Batam

Baca juga: Banyak Ditolak, Sesmenko Susiwijono Dorong Kadin Batam Sosialisasikan Omnibus Law Cipta Kerja

Argo menuturkan, VE dianggap telah menyebar berita hoaks karena mengunggah twit berisi 12 Pasal Undang-Undang Cipta Kerja.

"Contohnya uang pesangon dihilangkan, kemudian UMP/UMK dihapus, kemudian semua hak cuti tidak ada kompensasi dan lain-lain, ada 12 gitu ya," kata Argo.

Puluhan pelajar sekolah Menengah Atas (SMA) diamanakan Kepolisian saat hendak mengikuti aksi unjuk rasa penolakan UU Omnibus Law di kantor DPRD Batam, Kamis (8/10/2020).
Puluhan pelajar sekolah Menengah Atas (SMA) diamanakan Kepolisian saat hendak mengikuti aksi unjuk rasa penolakan UU Omnibus Law di kantor DPRD Batam, Kamis (8/10/2020). (TRIBUNBATAM.id/ALAMUDIN HAMAPU)

Padahal, menurut polisi, isi twit VE tersebut tidak sesuai dengan isi UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR.

Polisi pun menilai tindakan VE tersebut telah menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.

Baca juga: Presiden Jokowi Perintahkan Kapolri Idham Azis Tindak Perusuh Demo Tolak Omnibus Law

Argo menuturkan, motif VE mengunggah twit tersebut adalah merasa kecewa karena VE tidak memiliki pekerjaan.

Atas perbuatannya, VE disangka melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca juga: Ternyata Bukan Jokowi, Inilah Pencetus Sebenarnya Omnibus Law UU Cipta Kerja

.

.

.

(*)

YLBHI Sindir Polri di Demo Tolak UU Cipta Kerja 'Tugas Polisi Bukan Kampanye Kebijakan Pemerintah'

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul YLBHI: Tugas Kepolisian Bukan Kampanye Kebijakan Pemerintah

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved