YLBHI Sindir Polri di Demo Tolak UU Cipta Kerja 'Tugas Polisi Bukan Kampanye Kebijakan Pemerintah'
Muhammad Isnur menyatakan Polri adalah alat negara bukan alat pemerintah dan tak melakukan kampanye terhadap kebijakan pemerintah
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, VE ditangkap polisi di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (8/10/2020).
"Kita lakukan penyelidikan di sana dan kita menemukan adanya seorang perempuan yang diduga melakukan penyebaran yang tidak benar, itu ada di Twitter-nya, Twitter @videlyaeyang," kata Argo dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube Kompas TV, Jumat (9/10/2020).
Baca juga: Cerita Sang Demonstran Matheus, Jadi Korlap Mahasiswa Tolak Omnibus Law di Batam
Baca juga: Banyak Ditolak, Sesmenko Susiwijono Dorong Kadin Batam Sosialisasikan Omnibus Law Cipta Kerja
Argo menuturkan, VE dianggap telah menyebar berita hoaks karena mengunggah twit berisi 12 Pasal Undang-Undang Cipta Kerja.
"Contohnya uang pesangon dihilangkan, kemudian UMP/UMK dihapus, kemudian semua hak cuti tidak ada kompensasi dan lain-lain, ada 12 gitu ya," kata Argo.

Padahal, menurut polisi, isi twit VE tersebut tidak sesuai dengan isi UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR.
Polisi pun menilai tindakan VE tersebut telah menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.
Baca juga: Presiden Jokowi Perintahkan Kapolri Idham Azis Tindak Perusuh Demo Tolak Omnibus Law
Argo menuturkan, motif VE mengunggah twit tersebut adalah merasa kecewa karena VE tidak memiliki pekerjaan.
Atas perbuatannya, VE disangka melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca juga: Ternyata Bukan Jokowi, Inilah Pencetus Sebenarnya Omnibus Law UU Cipta Kerja
.
.
.
(*)
YLBHI Sindir Polri di Demo Tolak UU Cipta Kerja 'Tugas Polisi Bukan Kampanye Kebijakan Pemerintah'
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul YLBHI: Tugas Kepolisian Bukan Kampanye Kebijakan Pemerintah