YLBHI Sindir Polri di Demo Tolak UU Cipta Kerja 'Tugas Polisi Bukan Kampanye Kebijakan Pemerintah'

Muhammad Isnur menyatakan Polri adalah alat negara bukan alat pemerintah dan tak melakukan kampanye terhadap kebijakan pemerintah

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi. Aparat kepolisian bersitegang dengan pendemo menolak Omnibus Law UU Cippta Kerja di kawasan Harmoni, Jakarta, Kamis (8/10/2020) 

TRIBUNBATAM.ID - Polri diminta tak terlampau reaktif terhadap aksi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Selain itu, Polri diharapkan tak melakukan kampanye terhadap kebijakan pemerintah.

Pernyataan ini disampaikan Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur.

Baca juga: BATAM Rawan Corona, 704 Personel TNI-Polri Siaga Kawal Demo Aliansi Ormas Agama Tolak Omnibus Lau

Baca juga: Aksi FPI, GNPF Ulama & PA 212 Berpusat di Istana, Sebut Pengesahan Omnibus Law Lebih Banyak Mudarat

Ia bilang, surat telegram Kapolri Nomor: STR/645/X/PAM.3.2./2020 untuk melakukan patroli siber dan menindak para penyebar berita bohong atau hoaks terkait Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, merupakan pelanggaran atas UUD 1945.

"Kemudian pada poin enam Kapolri memerintahkan 'lakukan kontra narasi isu-isu yang mendiskreditkan pemerintah'," kata Isnur kepada Kompas.com, Senin (12/10/2020).

Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur saat memberikan keterangan pers terkait pengepungan kantor YLBHI oleh ratusan massa pada Ahad (17/9/2017) malam hingga Senin (18/9/2017) dini hari. Isnur diwawancarai oleh sejumlah wartawan di kantor Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (18/9/2017).
Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur saat memberikan keterangan pers terkait pengepungan kantor YLBHI oleh ratusan massa pada Ahad (17/9/2017) malam hingga Senin (18/9/2017) dini hari. Isnur diwawancarai oleh sejumlah wartawan di kantor Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (18/9/2017). (KOMPAS.com/Kristian Erdianto)

"Tindakan Kepolisian ini merupakan penyalahgunaan wewenang.

Menurut Pasal 30 UUD 1945 dan amandemennya tugas Kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban, bukan melakukan kampanye terhadap kebijakan pemerintah," tutur dia.

Baca juga: KRONOLOGI Demo Tolak UU Omnibus Law di Batam Versi Korlap Aksi Mahasiswa Kepri

Baca juga: Akan Bantai Polisi di Demo Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, 2 Mahasiswa Ngaku Iseng Minta Maaf

Isnur mengatakan, instruksi Kapolri dalam surat telegram Kapolri itu juga merupakan pemberangusan hak kebebasan berekspresi di tengah kritik dan aksi masyarakat terhadap upaya pengesahan UU Cipta Kerja.

Ia pun meminta aparat kepolisian tidak menangani penolakan masyarakat terkait UU Cipta Kerja dengan kekerasan.

"Semua struktur Polri dan media sosialnya, untuk berhenti membangun narasi yang membiaskan, membela Omnibus Law.

Petugas kepolisian berpakaian preman mengamankan pengunjuk rasa saat aksi menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law di depan Gedung DPRD Sumut, Medan, Kamis (8/10/2020). Aksi demontrasi dari berbagai lembaga di Medan tersebut berujung bentrok dengan aparat kepolisian
Petugas kepolisian berpakaian preman mengamankan pengunjuk rasa saat aksi menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law di depan Gedung DPRD Sumut, Medan, Kamis (8/10/2020). Aksi demontrasi dari berbagai lembaga di Medan tersebut berujung bentrok dengan aparat kepolisian (Tribun Medan/Danil Siregar)

Polisi alat negara bukan alat pemerintah," ujar dia.

Adapun pihak Polri menyampaikan, perintah kepada jajaran Kepolisian RI untuk melakukan patroli siber melalui Surat Telegram Nomor STR/645/X/PAM.3.2./2020, bertujuan mencegah penyebaran berita hoaks terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Baca juga: Pelakor Ikut Andil Tolak Omnibus Law! Wanita Ngaku Simpanan Wakil Rakyat Ancam Buka Borok Oknum DPR

Baca juga: Soal Buruh yang Kena PHK di Omnibus Law UU Cpta Kerja, Begini Reaksi Hotman Paris

"Soal melakukan cyber patroli ini pada medsos dan manajemen media bertujuan untuk mencegah berita-berita hoaks," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono melalui keterangan tertulis, Senin (5/10/2020).

Telegram tersebut ditandatangani oleh As Ops Kapolri Irjen Imam Sugianto atas nama Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis tertanggal 2 Oktober 2020.

Kini polisi telah menangkap seorang perempuan berinisial VE (36), pemilik akun Twitter @videlyaeyang, karena diduga menyebarkan berita bohong terkait UU Cipta Kerja.

Keranda bergambar Ketua DPR RI Puan Maharani diarak pengunjukrasa Tolak Omnibus Law di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (8/10/2020) sore.
Keranda bergambar Ketua DPR RI Puan Maharani diarak pengunjukrasa Tolak Omnibus Law di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (8/10/2020) sore. (istimewa)

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, VE ditangkap polisi di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (8/10/2020).

"Kita lakukan penyelidikan di sana dan kita menemukan adanya seorang perempuan yang diduga melakukan penyebaran yang tidak benar, itu ada di Twitter-nya, Twitter @videlyaeyang," kata Argo dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube Kompas TV, Jumat (9/10/2020).

Baca juga: Cerita Sang Demonstran Matheus, Jadi Korlap Mahasiswa Tolak Omnibus Law di Batam

Baca juga: Banyak Ditolak, Sesmenko Susiwijono Dorong Kadin Batam Sosialisasikan Omnibus Law Cipta Kerja

Argo menuturkan, VE dianggap telah menyebar berita hoaks karena mengunggah twit berisi 12 Pasal Undang-Undang Cipta Kerja.

"Contohnya uang pesangon dihilangkan, kemudian UMP/UMK dihapus, kemudian semua hak cuti tidak ada kompensasi dan lain-lain, ada 12 gitu ya," kata Argo.

Puluhan pelajar sekolah Menengah Atas (SMA) diamanakan Kepolisian saat hendak mengikuti aksi unjuk rasa penolakan UU Omnibus Law di kantor DPRD Batam, Kamis (8/10/2020).
Puluhan pelajar sekolah Menengah Atas (SMA) diamanakan Kepolisian saat hendak mengikuti aksi unjuk rasa penolakan UU Omnibus Law di kantor DPRD Batam, Kamis (8/10/2020). (TRIBUNBATAM.id/ALAMUDIN HAMAPU)

Padahal, menurut polisi, isi twit VE tersebut tidak sesuai dengan isi UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR.

Polisi pun menilai tindakan VE tersebut telah menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.

Baca juga: Presiden Jokowi Perintahkan Kapolri Idham Azis Tindak Perusuh Demo Tolak Omnibus Law

Argo menuturkan, motif VE mengunggah twit tersebut adalah merasa kecewa karena VE tidak memiliki pekerjaan.

Atas perbuatannya, VE disangka melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca juga: Ternyata Bukan Jokowi, Inilah Pencetus Sebenarnya Omnibus Law UU Cipta Kerja

.

.

.

(*)

YLBHI Sindir Polri di Demo Tolak UU Cipta Kerja 'Tugas Polisi Bukan Kampanye Kebijakan Pemerintah'

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul YLBHI: Tugas Kepolisian Bukan Kampanye Kebijakan Pemerintah

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved