YLBHI Sindir Polri di Demo Tolak UU Cipta Kerja 'Tugas Polisi Bukan Kampanye Kebijakan Pemerintah'
Muhammad Isnur menyatakan Polri adalah alat negara bukan alat pemerintah dan tak melakukan kampanye terhadap kebijakan pemerintah
TRIBUNBATAM.ID - Polri diminta tak terlampau reaktif terhadap aksi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Selain itu, Polri diharapkan tak melakukan kampanye terhadap kebijakan pemerintah.
Pernyataan ini disampaikan Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur.
Baca juga: BATAM Rawan Corona, 704 Personel TNI-Polri Siaga Kawal Demo Aliansi Ormas Agama Tolak Omnibus Lau
Baca juga: Aksi FPI, GNPF Ulama & PA 212 Berpusat di Istana, Sebut Pengesahan Omnibus Law Lebih Banyak Mudarat
Ia bilang, surat telegram Kapolri Nomor: STR/645/X/PAM.3.2./2020 untuk melakukan patroli siber dan menindak para penyebar berita bohong atau hoaks terkait Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, merupakan pelanggaran atas UUD 1945.
"Kemudian pada poin enam Kapolri memerintahkan 'lakukan kontra narasi isu-isu yang mendiskreditkan pemerintah'," kata Isnur kepada Kompas.com, Senin (12/10/2020).

"Tindakan Kepolisian ini merupakan penyalahgunaan wewenang.
Menurut Pasal 30 UUD 1945 dan amandemennya tugas Kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban, bukan melakukan kampanye terhadap kebijakan pemerintah," tutur dia.
Baca juga: KRONOLOGI Demo Tolak UU Omnibus Law di Batam Versi Korlap Aksi Mahasiswa Kepri
Baca juga: Akan Bantai Polisi di Demo Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, 2 Mahasiswa Ngaku Iseng Minta Maaf
Isnur mengatakan, instruksi Kapolri dalam surat telegram Kapolri itu juga merupakan pemberangusan hak kebebasan berekspresi di tengah kritik dan aksi masyarakat terhadap upaya pengesahan UU Cipta Kerja.
Ia pun meminta aparat kepolisian tidak menangani penolakan masyarakat terkait UU Cipta Kerja dengan kekerasan.
"Semua struktur Polri dan media sosialnya, untuk berhenti membangun narasi yang membiaskan, membela Omnibus Law.

Polisi alat negara bukan alat pemerintah," ujar dia.
Adapun pihak Polri menyampaikan, perintah kepada jajaran Kepolisian RI untuk melakukan patroli siber melalui Surat Telegram Nomor STR/645/X/PAM.3.2./2020, bertujuan mencegah penyebaran berita hoaks terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Baca juga: Pelakor Ikut Andil Tolak Omnibus Law! Wanita Ngaku Simpanan Wakil Rakyat Ancam Buka Borok Oknum DPR
Baca juga: Soal Buruh yang Kena PHK di Omnibus Law UU Cpta Kerja, Begini Reaksi Hotman Paris
"Soal melakukan cyber patroli ini pada medsos dan manajemen media bertujuan untuk mencegah berita-berita hoaks," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono melalui keterangan tertulis, Senin (5/10/2020).
Telegram tersebut ditandatangani oleh As Ops Kapolri Irjen Imam Sugianto atas nama Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis tertanggal 2 Oktober 2020.
Kini polisi telah menangkap seorang perempuan berinisial VE (36), pemilik akun Twitter @videlyaeyang, karena diduga menyebarkan berita bohong terkait UU Cipta Kerja.
