Akhir Demo Berseri-seri Tolak UU Cipta Kerja, 8 Petinggi KAMI Sudah Ditangkap Polisi!
Polisi sudah menangkap delapan orang yang sebagian besar merupakan petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI)
"Garis besarnya itu tadi, memberikan informasi yang membuat rasa kebencian dan permusuhan terhadap individu atau kelompok berdasarkan SARA dan penghasutan," kata Awi di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2020).
"Penghasutan tentang apa?
Ya tadi, penghasutan tentang pelaksanaan demo Omnibus Law yang berakibat anarkis," sambung dia.
Mereka diduga melanggar Pasal 45 A Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan. Awi mengatakan, ancaman pidananya lebih dari lima tahun.
Baca juga: Bawa Bendera Organisasi, Ratusan Mahasiswa Tiba di Kantor DPRD Kepri, Aksi Tolak UU Cipta Kerja
"Ancaman pidananya, yang UU ITE 6 tahun pidana penjara atau denda Rp 1 miliar dan untuk penghasutannya di Pasal 160 KUHP ancaman pidananya adalah 6 tahun penjara," ucap Awi.
Terkait Percakapan di Grup
Menurut keterangan Awi, penangkapan tersebut terkait dengan percakapan di grup aplikasi WhatsApp.
Bahkan, katanya, telah ada rencana untuk melakukan perusakan dalam aksi demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja tersebut.
"Kalau rekan-rekan membaca WA-nya ngeri.

Pantas kalau di lapangan terjadi anarki itu, mereka masyarakat yang, mohon maaf, yang tidak paham betul gampang tersulut," ujar Awi.
"Mereka memang direncanakan sedemikian rupa untuk membawa ini, membawa itu, melakukan perusakan.
Itu ada jelas semua, terpapar jelas di handphone-nya," tambahnya.
Baca juga: Siapa Jumhur Hidayat, Aktivis Mantan Relawan Jokowi yang Ditangkap Bareskrim Terkait UU Cipta Kerja
Akan tetapi, Awi belum merinci lebih lanjut perihal narasi yang disebarkan maupun informasi lain tentang kasus tersebut.
Menurut dia, pihaknya akan merilis kasus itu nantinya.
Dari total delapan orang yang ditangkap, polisi belum menetapkan status hukum ketiga petinggi KAMI pusat, yaitu Syahganda, Anton, dan Jumhur.