Akhir Demo Berseri-seri Tolak UU Cipta Kerja, 8 Petinggi KAMI Sudah Ditangkap Polisi!
Polisi sudah menangkap delapan orang yang sebagian besar merupakan petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI)
"Yang sudah 1x24 jam sudah menjadi tersangka, tapi yang masih belum, masih proses pemeriksaan hari ini,” ungkap Awi.
Polisi memiliki waktu 1x24 jam setelah penangkapan untuk menentukan status hukum ketiganya.
Baca juga: Azan Zuhur Berkumandang, Aksi Mahasiwa Tanjungpinang Tolak UU Cipta Kerja Terhenti, Salat Berjemaah
Sementara itu, lima orang lainnya yang telah ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, kelimanya kini ditahan oleh Bareskrim Polri di Jakarta.
Penangkapan Dikritik
Penangkapan yang dilakukan polisi terhadap ketiga petinggi KAMI itu pun menuai kritik.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai langkah polisi tersebut hanya untuk menyebar ketakutan.
"Penangkapan ini dilakukan untuk menyebar ketakutan di antara mereka yang mengkritik pengesahan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja," kata Usman dalam keterangan tertulis, Selasa.
Selain itu, ia berpandangan, penangkapan tersebut menunjukkan bahwa kebebasan berekspresi di negara ini sedang terancam.
Penangkapan tersebut, kata Usman, dapat dilihat sebagai upaya untuk mengintimidasi oposisi dan pengkritik rezim yang sedang berkuasa.
Presiden Joko Widodo pun dinilai telah melanggar janjinya sendiri untuk melindungi hak asasi manusia.
Amnesty juga mendesak agar negara menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap mereka yang melontarkan kritik.
"Negara harus menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap mereka yang mengkritik dan memastikan penghormatan penuh terhadap hak asasi manusia bagi siapa saja, termasuk pihak oposisi," ucap Usman.
.
.
.
(*)
Akhir Demo Berseri-seri Tolak UU Cipta Kerja, 8 Petinggi KAMI Sudah Ditangkap Polisi!
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Penangkapan Para Petinggi KAMI...