Akhir Demo Berseri-seri Tolak UU Cipta Kerja, 8 Petinggi KAMI Sudah Ditangkap Polisi!
Polisi sudah menangkap delapan orang yang sebagian besar merupakan petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI)
TRIBUNBATAM.ID - Demo berseri-seri menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja menyisakan dengan penangkapan oleh sejumlah orang.
Selain mahasiswa, kelompok pelajar dan kalangan umum, para aktivis yang punya nama di belantika politik nasional ikut terseret dan dikait-kaitkan dengan demo UU Cipta Kerja.
Baca juga: Sosok Aktivis KAMI Syahganda Nainggolan, Pernah Bikin Heboh Ramal Pemerintahan Jokowi Runtuh
Baca juga: Sebut Menhan Prabowo Mencle-mencle di Twitter, Aktivis KAMI Syahganda Nainggolan Ditangkap Polisi
Berbeda dari kelompok lain yang ditangkap lantaran membuat kerusuhan dan dugaan menyebar berita hoaks, para tokoh ditanggap lantaran dugaan menyebarkan hasutan.
Tercatat polisi sudah menangkap delapan orang yang sebagian besar merupakan petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia ( KAMI).

Pada Selasa (13/10/2020) pagi, polisi awalnya mengonfirmasi penangkapan tiga petinggi KAMI yang terdiri dari Anton Permana, Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat.
Syahganda merupakan anggota Komite Eksekutif KAMI.
Baca juga: Nikita Mirzani Berulah, Nekat Lakukan Ini ke Polisi yang Sedang Amankan Demo Tolak UU Cipta Kerja
Baca juga: Mendagri Tito Karnavian Sebut UU Cipta Kerja Menjawab Angka Pengangguran di Indonesia
Kemudian Anton dan Jumhur merupakan petinggi KAMI.
Adapun Anton ditangkap di daerah Rawamangun pada 12 Oktober 2020.
Lalu, pada Selasa (13/10/2020), polisi menangkap Syahganda di Depok dan Jumhur di Jakarta Selatan.
Ternyata, penangkapan dilakukan terhadap total delapan orang terkait aksi menolak UU Cipta Kerja yang berujung ricuh.
Baca juga: Polisi Bongkar Dosa Syahganda Cs terkait Demo Tolak UU Cipta Kerja, Pantas di Lapangan Anarki
Selain ketiga orang itu, polisi menangkap Ketua KAMI Medan Khairi Amri, JG, NZ, dan WRP di kawasan Sumatera Utara selama 9-12 Oktober 2020.
Lalu, polisi menangkap KA di Tangerang Selatan pada 10 Oktober 2020.
Polisi baru memberikan keterangan lebih lanjut perihal kasus yang menjerat delapan orang tersebut pada Selasa sore.

Menurut polisi, mereka ditangkap atas dugaan penghasutan serta menyebarkan ujaran kebencian berdasarkan SARA.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengatakan, hasutan tersebut diduga menyebabkan peserta demonstrasi menolak UU Cipta Kerja bertindak anarkis.
Baca juga: Mendagri Tito Karnavian Ungkap Alasan UU Cipta Kerja Dibentuk, Singgung Lapangan Pekerjaan
Baca juga: Kembali Ricuh! Aksi Unjuk Rasa Menolak UU Cipta Kerja, Polisi: Jangan Ada Anarki, Ini Aksi Damai