Berenang Menuju Garis Pantai Singapura, Empat WNI Ditangkap

Ke-empat WNI ditangkap setelah tertangkap kamera sistem CCTV pengawasan Police Coast Guard (PCG) di perairan lepas Pantai Tuas Reclaimed Land sekitar

TribunBatam.id/Rebekha Ashari Diana Putri
WNI DITANGKAP - Empat warga negara Indonesia (WNI) ditangkap otoritas Singapura karena memasuki perairan mereka secara illegal. Foto Ilustrasi 

Editor Danang Setiawan

TRIBUNBATAM.id, SINGAPURA - Empat Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap otoritas Singapura setelah nekat berenang menuju garis pantai.

Ke-empat WNI ditangkap setelah tertangkap kamera sistem CCTV pengawasan Police Coast Guard (PCG) di perairan lepas Pantai Tuas Reclaimed Land sekitar pukul 20.30.

Mereka dilaporkan berenang ke arah Singapura setelah melompat dari perahu.

Setelah mendeteksi mereka, petugas dari PCG, Divisi Polisi Jurong, Kontingen Gurkha, Komando Operasi Khusus dan Unit Kendaraan Udara Tak Berawak melakukam penangkapan empat WNI itu

Polisi Singapura menyebut empat pria asal Indonesia itu ditangkap karena masuk wilayah secara ilegal atau melawan hukum.

Mereka berusia antara 19 hingga 38 tahun, melompat dari perahu di perairan lepas Pantai Tuas Reclaimed Land kemudian berenang menuju garis pantai.

Baca juga: Singapura Buka Pintu untuk WNA Mulai 26 Oktober, Pengusaha Batam: Ini Kabar Baik

Baca juga: Pelabuhan Batam Centre Jadi Entry Point, Siap Terapkan Kebijakan Indonesia-Singapura 26 Oktober 2020

Mereka terekam, Jumat lalu (9/10/2020) di Tuas Reclaimed Land, oleh sistem CCTV pengawasan Police Coast Guard (PCG) sekitar pukul 20.30.

Semua dimasukkan ke dalam tahanan dalam waktu lima jam setelah mereka terekam CCTV.

Empat WNI itu didakwa di pengadilan pada 10 Oktober, dengan dakwaan masuk secara tidak sah ke Singapura.

Jika dinyatakan bersalah, mereka bisa dijatuhi hukuman hingga enam bulan penjara dan minimal tiga pukulan hukuman cambuk.

Polisi mengatakan orang-orang itu telah diserahkan ke Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan untuk penyelidikan lebih lanjut.

WNI DITANGKAP - Empat warga negara Indonesia (WNI) ditangkap otoritas Singapura karena memasuki perairan mereka secara illegal. Foto Ilustrasi
WNI DITANGKAP - Empat warga negara Indonesia (WNI) ditangkap otoritas Singapura karena memasuki perairan mereka secara illegal. Foto Ilustrasi (TribunBatam.id/Rebekha Ashari Diana Putri)

"Kewaspadaan petugas dan kerja tim yang sangat baik yang mengakibatkan penangkapan bisa berjalan cepat," ujar Komandan PCG, Cheang Keng Keong, seperti dilansir Straits Times, Selasa (13/10/2020).

"PCG tidak akan mengampuni upaya demikian dan akan terus mengambil tindakan tegas terhadap pelanggar tersebut untuk menjaga perairan dan perbatasan laut kami terhadap ancaman kejahatan dan keamanan, termasuk pintu masuk dan keberangkatan yang tidak sah dari Singapura."

KBRI Beri Pendampingan

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved