PENANGANAN COVID

Bintan Nihil Penambahan Kasus Corona, 5 Pasien Masih Dirawat di Raja Ahmad Tabib Tanjungpinang

Dari 192 kasus Corona di Bintan, 5 pasien yang masih dirawat di RS Raja Ahmad Tabib Tanjungpinang. Sebanyak 184 pasien dinyatakan sembuh.

TRIBUNBATAM.id/SON
Ilustrasi Covid-19 di Bintan - Tak ada penambahan kasus positif Corona di Bintan. Dari 192 kasus, tinggal 5 pasien yang masih dirawat di RS Raja Ahmad Tabib Tanjungpinang. 

Sementara itu, usai rapat, Sekda Bintan Adi Prihantara menyampaikan bahwa Perbup ini sebagai bentuk komitmen dan keseriusan Pemerintah Daerah dalam penerapan protokol kesehatan.

"Kasus semakin naik, masyarakat pelan-pelan kita beri pemahaman. Sebab bagaimana pun kebijakan diterapkan tidak akan berhasil jika tidak mendapat dukungan dari seluruh masyarakat," imbuhnya.

Dalam Perbup Nomor 52 ini, terdapat perencanaan sanksi yang akan diberikan kepada siapa saja (perorangan/kelompok).

Sanksi yang dimaksud bisa sanksi sosial seperti bela negara dan kerja sosial, kemudian bisa berupa sanksi administratif berupa denda Rp 50 ribu bagi per orangan, Rp 100 ribu bagi pertokoan/usaha kecil dan Rp 1 juta bagi usaha maupun komunitas besar.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan sedang menggodok Peraturan Bupati (Perbup) yang akan mengatur penegakan disiplin terhadap penerapan protokol disiplin selama pandemi Covid-19.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Adi Prihantara mengatakan, pihaknya sudah tiga kali membahas mengenai Perbup ini.

Pembahasan mengenai sanksi hukum yang menurutnya masih belum final.

Seperti diketahui, Kota Batam sudah menerbitkan Perwako yang mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

"Pembahasan mengenai sanksi hukum ini yang membuat alot. Tiga kali sudah dibahas, tinggal pengesahannya saja," ucapnya, Rabu (2/9/2020).

Adi mengatakan, Perbup dibuat karena menurutnya masih ada warga yang mengabaikan protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker saat beraktivitas keluar rumah.

Adi juga menambahkan,Pemkab Bintan akan secepatnya mengeluarkan Perbup itu untuk penegakan disiplin terhadap protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

"Sesegera mungkin akan kita keluarkan dan lakukan pengesahan," ucapnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved