KASUS KORUPSI DI BATAM
Sidang Kabag Hukum Pemko Batam, Direktur PT SCEF Setor Rp 600 Juta, Sebut Camat Batam Kota
Dalam sidang di PN Tanjungpinang terungkap, Direktur PT SCEF dijanjikan sejumlah proyek oleh Kabag Hukum Pemko Batam. Ia sudah menyetor Rp 600 juta.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Kabag Hukum Pemko Batam, Sutjahjo Hari Murti memunculkan fakta baru.
Dalam agenda sidang yang mendengarkan keterangan saksi Direktur PT SCEF, Suprapto di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang terungkap, jika ada aliran uang kepada terdakwa dengan dalih mendapat sejumlah proyek di Pemko Batam.
Tidak tanggung-tanggung, aliran dana yang ditransfer secara bertahap itu, diakui Suprapto mencapai Rp 600 juta.
Selain itu, ada permintaan dari terdakwa terkait sejumlah uang sebesar Rp 85 juta yang diduga untuk Aditya Guntur Nugraha yang kini menjabat sebagai Camat Batam Kota.
Dalam kesaksiannya bersama Komisaris PT SCEF, Sugiarto, ia menyebut awalnya dijanjikan proyek pengerjaan interior, furniture hingga pemasangan listrik di Mal Pelayanan Publik (MPP) di Batam dengan nilai Rp 18 Miliar.
Tidak hanya itu, Suprapto juga dijanjikan akan mendapatklan proyek bin kontainer di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Batam.
Ia begitu yakin dengan janji yang disampaikan terdakwa itu. Mengingat, posisi terdakwa sebagai Kabag Hukum Pemko Batam.
Sutjhajo Hari Murti sebelumnya ditetapkan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menjadi tersangka, Selasa (15/9).
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Batam Hendarsyah Yusuf Permana mengatakan, setelah ditetapkan tersangka, Sutjhajo Hari Murti langsung ditahan di hari yang sama.
Ia ditahan di Rumah Tahanan (rutan) Tanjungpinang.
"Saya dimintai uang Rp 685 juta. Saya serahkan secara bertahap sebanyak dua kali, masing-masing Rp 300 juta.
Kemudian Beliau (Sutjahjo) kembali meminta tolong kepada saya untuk memberikan bantuan uang kembali senilai Rp 85 juta.
Katanya, uang itu akan diberikan Adit yang saat itu akan melangsungkan pernikahan.
Beliau (terdakwa) sampai menggadaikan mobil jenis Suzuki karimun kepada saya sebagai jaminan," ungkapnya, Rabu (14/10/2020).