NEWS VIDEO
VIDEO - Sindikat Pengedar Uang Palsu Dibongkar Polisi, Begini Modus Mereka
Satreskrim Polres Cimahi Jawa Barat mengungkap sindikat pembuat dan pengedar uang palsu pecahan Rp100 ribu.
Seusai dilakukan transaksi, polisi membuntuti tersangka hingga ke Antapani, Kita Bandung.
Saat dilakukan penangkapan, polisi mendapatkan barang bukti uang palsu sebanyak Rp60 juta.
Keesokan harinya, Polisi kembali melakukan pengembangan ke wilayah Bekasi dan kembali menyita uang senilai Rp28 juta.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 244 dan/atau Pasal 245 KUHP serta Pasal 36 dan Pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Ancaman hukuman seumur hidup dan denda maksimal Rp100 miliar
Rekomendasi untuk Anda