NEWS VIDEO

VIDEO - Sindikat Pengedar Uang Palsu Dibongkar Polisi, Begini Modus Mereka

Satreskrim Polres Cimahi Jawa Barat mengungkap sindikat pembuat dan pengedar uang palsu pecahan Rp100 ribu.

Seusai dilakukan transaksi, polisi membuntuti tersangka hingga ke Antapani, Kita Bandung.

Saat dilakukan penangkapan, polisi mendapatkan barang bukti uang palsu sebanyak Rp60 juta.

Keesokan harinya, Polisi kembali melakukan pengembangan ke wilayah Bekasi dan kembali menyita uang senilai Rp28 juta.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 244 dan/atau Pasal 245 KUHP serta Pasal 36 dan Pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Ancaman hukuman seumur hidup dan denda maksimal Rp100 miliar

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved