Dihapusnya IMB di UU Cipta Kerja, Mudahkan Masyarakat tapi Pemda Kehilangan Pemasukan Keuangan

Anggota Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin mengatakan, Pasal 24 angka 3 dalam UU Cipta Kerja mengubah isi dari Pasal 6 UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang

Editor: Eko Setiawan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan berkas pendapat akhir pemerintah kepada Ketua DPR Puan Maharani saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Dalam rapat paripurna tersebut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

1. Fungsi bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam RDTR (Rencana Detail Tata Ruang).

2. Fungsi bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam Persetujuan Bangunan Gedung.

3. Perubahan fungsi bangunan gedung harus mendapatkan persetujuan kembali dari Pemerintah Pusat.

4. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah

tribunnews
Ilustrasi - Spanduk Bangunan Ini Disegel ditempel di sudut dinding sebuah rumah kost yang dibongkar petugas di Jalan Masjid Darul Falah RT 13/03 Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Rabu (16/10/2019) pagi. Rumah tersebut digempur petugas Satpol PP Jakarta Selatan lantaran tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). (Wartakotalive.com/Dwi Rizki)

Sebelumnya, Pasal 6 UU Bangunan Gedung, berbunyi :

1. Fungsi bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota.

2. Fungsi bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan dicantumkan dalam izin mendirikan bangunan (IMB-red).

3. Perubahan fungsi bangunan gedung yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus mendapatkan persetujuan dan penetapan kembali oleh Pemerintah Daerah.

4. Ketentuan mengenai tata cara penetapan dan perubahan fungsi bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul UU Cipta Kerja Hapus IMB, Mudahkan Masyarakat tapi Pemda Kehilangan Pemasukan Keuangan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved